Salin Artikel

Sidang Sengketa Pilgub Kalsel, Pihak Denny-Difri Dalami Dugaan Tindak Politik Uang

Pendalaman itu dilakukan pada saksi bernama Anang yang merupakan koordinator desk (Koordesk) pemenangan pasangan calon nomor urut 1 di pemilihan Bupati Banjar dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring Senin (22/2/2021).

Kuasa hukum pun menanyakan bagaimana awal mula saksi menjadi koordesk pemenangan pasangan calon bupati nomor urut 1.

Saksi menjelaskan bahwa ia direkrut pada awal Oktober 2020, kemudian dikumpulkan bersama tim pemenangan lainnya sebanyak 50 orang.

"Ketika dikumpulkan apa aktivitas yang terjadi disana? Apa ada instruksi tertentu untuk saudara saksi?," tanya pengacara.

"Saya disuruh kumpulkan KTP atau kartu keluarga sebanyak-banyaknya," jawab Anang.

"Lalu saudara lakukan?," tanya pengacara lagi.

"Iya saya lakukan saya terus kumpulkan KTP sekitar kurang lebih 100," jawab Anang.

Kemudian, Anang mengaku dikumpulkan lagi oleh tim dari calon bupati nomor urut 1 pada 7 Desember 2020.

Kali ini jumlah orang yang dikumpulkan lebih banyak dari sebelumnya yakni sekitar 100 orang.

Dalam pertemuan itu, ia mengaku diberikan uang sebanyak Rp 10 juta untuk 100 orang yang telah dimintai KTP-nya.

"Kemudian apa instruski yang saudara dapatkan ketika menerima uang tersebut oleh tim di sana?," kata pengacara.

"Saya nerima uang waktu itu langsung dari ya bukan yang, enggak kenal namanyalah. Katanya ini uang disuruh kalau mencoblos sepaket," jawab Anang.

"Maksudnya sepaket apa?," tanya pengacara lagi.

"Semua orang tau itu sepaket itu pemenangan (bupati) 01 sama gubernur 01 Pak," ujar Anang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/14263851/sidang-sengketa-pilgub-kalsel-pihak-denny-difri-dalami-dugaan-tindak-politik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke