Salin Artikel

Dibatalkan, Rencana Kunker Komisi I DPR ke Qatar di Tengah Pandemi yang Menuai Kritik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR merencanakan kunjungan kerja ke Qatar pada 28 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret mendatang, tetapi rencana itu akhirnya dibatalkan dengan alasan pandemi Covid-19.

"Betul (dibatalkan), sebab pada saat pandemi Covid-19 yang melanda dunia tidak sepantasnya kita kunker ke luar negeri," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2021).

Rencana kunjungan kerja Komisi I DPR itu diketahui menyusul beredarnya surat nomor PW/0159/DPR RI/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 itu ditujukan kepada Duta Besar LBBP RI untuk Qatar di Doha.

Dalam surat itu dijelaskan, kunjungan kerja Komisi I DPR ke Qatar itu dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi I DPR terkait pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN.

Termasuk mengetahui pelaksanaan tugas Duta Besar dan Perwakilan RI serta mengetahui pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum di Indonesia.

Selain itu, diagendakan pula pertemuan dengan Ketua Parlemen Qatar.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan adanya surat yang diteken oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin itu.

Namun, Indra mengatakan, surat tersebut masih bersifat penjajakan.

"Surat di atas baru sebatas proses penjajakan. Karena sampai saat ini dalam masa pandemi Covid, Qatar masih memberlakukan peraturan; untuk masuk Qatar, embassy Qatar tidak mengeluarkan visa akan tetapi menggunakan Exceptional Entry Permit (EEP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Qatar langsung," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Indra menjelaskan, pengajuan surat itu bertujuan agar Komisi I dapat menyusun recana kegiatan di Qatar nantinya.

"Sebagai informasi, sampai saat ini surat tersebut belum ada jawaban," kata Indra.

Terkait pembatalan kunjungan kerja, Syaifullah menambahkan, kunjungan kerja berisiko menyebabkan penularan Covid-19.

"Belum lagi resiko di pesawat rawan tertular virus tersebut, juga proses pencegahan Covid-19 di sebagian besar negara asing protokol kesehatan yang sangat ketat," kata dia.

Ia mengaku telah menyatakan diri tidak akan mengikuti kunjungan kerja tersebut sejak awal.

Sebab, banyak kasus staf kedutaan besar Indonesia yang terkena Covid-19.

Dikritik

Rencana kunjungan kerja di tengah pandemi Covid-19 itu pun menuai kritik, salah satunya dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang menganggap renana kunjungan kerja tidak urgen.

"Tak sedikitpun alasan yang membenarkan kunker yang dipertanyakan urgensinya itu dilakukan di tengah situasi krisis. Bagaimana bisa ada pejabat yang berpikir dan bertindak biasa-biasa saja seolah-olah kondisi kita normal-nomal saja?" kata peneliti Formappi Lucius Karius, Senin.

Lucius mengingatkan, banyak masalah di dalam negeri yang perlu mendapat perhatian serius dari DPR.

Lucius pun mengkritik peran DPR dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang dinilainya paling minor.

Ia menduga DPR sengaja memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan kunjungan kerja karena luput dari perhatian publik

"Pemerintah dibiarkan bekerja pontang-panting, sementara DPR seolah-olah sibuk, tetapi parahnya kesibukan mereka bukan untuk membantu meringankan beban pandemi tetapi justru untuk menyenangkan diri sendiri," kata dia.

Ia menilai, alasan Komisi I DPR melakukan kunjungan kerja hanyalah formalitas agar mendapatkan izin dan legitimasi sehingga kunjungan mereka dapat diterima di Qatar.

"Di dalam negeri ada banyak masalah, kok malah mau ngurus kerja dubes? Kok mau kontrol APBN dan kebijakan pemerintah mesti harus ke Qatar?" ujar Lucius.

Kunjungan kerja DPR ke luar negeri di tengah pandemi Covid-19 sebelumnya terjadi pada November 2020 ketika rombongan DPR terbang ke Ukraina dalam rangka pertemuan degan parlemen Ukraina.

Dikutip dari Tribunnews.com, rombongan DPR yang terbang ke Ukraina saat itu terdiri dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, anggota Komisi III DPR Supriansa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily,

Kemudian, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, anggota Komisi XI DPR Putri Anetta Komaruddin, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, anggota Komisi I DPR Bobby Adityo Rizaldi, dan anggota Komisi II DPR Bambang Putrajaya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/09300081/dibatalkan-rencana-kunker-komisi-i-dpr-ke-qatar-di-tengah-pandemi-yang

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke