Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Komnas HAM Kritik Penahanan 4 Perempuan bersama Balita Terkait Sengketa Pabrik Tembakau

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik penahanan empat perempuan bersama dua balita, warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua dari empat perempuan itu harus membawa anaknya yang masih balita ke tahanan karena masih menyusui.

Mereka ditangkap karena melempari atap pabrik tembakau. Warga mengeluh sesak napas dan terganggu bau yang berasal dari pabrik tersebut.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, empat perempuan itu tidak sepantasnya ditahan aparat penegak hukum karena sejumlah alasan.

"Saya kira mereka tidak selayaknya ditahan karena alasan kemanusiaan dan juga tidak ada potensi melarikan diri," ujar Beka, kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Beka meminta supaya kepolisian berhati-hati dalam menangani kasus ini agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu, menurut Beka, sudah kepolisian menerapkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan ini juga sejalan dengan wacana penguatan restorative justice, sebagaimana dikemukakan pemerintah belakangan ini.

Dengan prinsip tersebut, Beka mengatakan, sebaiknya empat perempuan itu dibebaskan dari tahanan.

"(Pembebasan) harus melalui pendekatan restorative justice lebih dahulu. Supaya kedua belah pihak sama-sama sepaham dan bisa menyelesaikan kasusnya bersama-sama," tegas Beka.

Di samping itu, Beka menilai kasus ini juga dapat menjadi ujian awal bagi pemerintah melalui aparat penegak hukumnya dalam menerapkan mekanisme restorative justice.

"Batu ujiannya bisa melalui kasus ini," imbuh dia.

Sengketa sejak 2007

Kepala Desa Wajageseng Dedi Ismayadi menjelaskan, sengketa antara warga dan pabrik tembakau sudah berlangsung sejak 2007.

Sengketa berawal dari warga yang tinggal di sekitar gudang tembakau merasa terganggu dengan bau keras dari gudang atau pabrik tembakau tersebut.

Mereka mengaku merasa sesak, dan tak tahan dengan baunya. Sementara pihak pabrik tetap beroperasi.

Akhirnya, warga yang keberatan dengan keberadaan pabrik tembakau di tengah perkampungan dan digelar mediasi. Karena tidak membuahkan hasil, warga melempari pabrik dengan batu dan kayu.

"Awalnya dibiarkan, kemudian ada mediasi. Tetapi saat warga melempar lagi, pihak pabrik merekam aksi warga dengan video dan melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian, itu sudah lama delapan bulan lalu," kata Dwi, warga setempat.

Dedi mengatakan, mereka ditahan petugas setelah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pihaknya juga sudah mengajukan surat penangguhan penahanan agar warganya bisa segera dibebaskan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hidayat Putra, membenarkan telah menahan empat perempuan itu sejak Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, jaksa telah meminta pada para tersangka agar menghubungi keluarga atau suami mereka agar menandatangani berkas penangguhan penahanan.

Namun hingga pukul 16.50 Wita, tidak ada yang bersedia dan akhirnya keempatnya ditahan, kemudian dititipkan ke Polsek Batu Nyala, Lombok Tengah.

Pihak Kejaksaan fokus pada tahap dua pelimpahan perkara para tersangka. Sehari setelah menjadi tahanan, kejaksaan mempercepat proses pelimpahan tahanan ke pengadilan pada Kamis (18/2/2021) sore.

Kejaksaan melimpahkan penahanan keempatnya menjadi tahanan Pengadilan Negeri Paya dan dititipkan di Rutan Praya.

"Waktu dilakukan penahanan sementara itu, mereka yang membawa anak anak mereka karena masih menyusui, dan ditempatkan di tempat khusus, kami tidak melakukan penahanan terhadap anak-anak," kata Catur saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (19/2/2021).

Catur mengatakan dalam berkas perkara, para tersangka melempar pabrik tembakau dengan batu dan kayu.

"Ada yang melempar lima kali, ada yang dua kali, ada yang sekali. Kerusakan bangunan atap bangunan yang rusak tidak bisa digunakan lagi, " Kata Catur.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/21/17580251/komnas-ham-kritik-penahanan-4-perempuan-bersama-balita-terkait-sengketa

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kantor PSSI Dibanjiri Karangan Bunga, Erick Thohir Anggap Bentuk Apresiasi

Kantor PSSI Dibanjiri Karangan Bunga, Erick Thohir Anggap Bentuk Apresiasi

Nasional
Polri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK

Polri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK

Nasional
Jokowi Akan Bertemu Skuad Timnas U-20 dalam Waktu Dekat

Jokowi Akan Bertemu Skuad Timnas U-20 dalam Waktu Dekat

Nasional
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Nasional
Momen Mahfud Sebut Nama Heru Pambudi Saat Ungkap Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Kemenkeu

Momen Mahfud Sebut Nama Heru Pambudi Saat Ungkap Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Tahun Ini, TNI AU Segera Diperkuat 2 Helikopter H225M Caracal dari Perancis

Tahun Ini, TNI AU Segera Diperkuat 2 Helikopter H225M Caracal dari Perancis

Nasional
PAN Undang Presiden dan Parpol Koalisi Silaturahim Ramadhan Minggu Besok

PAN Undang Presiden dan Parpol Koalisi Silaturahim Ramadhan Minggu Besok

Nasional
Travel Umrah Tipu Jemaah, Kemenag: Perizinan Longgar Buat Kami Keteteran

Travel Umrah Tipu Jemaah, Kemenag: Perizinan Longgar Buat Kami Keteteran

Nasional
Dosen Unair Sebut Penolakan Israel pada Piala Dunia U-20 Indonesia Dapat Dibenarkan

Dosen Unair Sebut Penolakan Israel pada Piala Dunia U-20 Indonesia Dapat Dibenarkan

Nasional
Soal 'Bidding' Piala Dunia dan Olimpiade, Erick Thohir: Jangan Mimpi Terlalu Jauh

Soal "Bidding" Piala Dunia dan Olimpiade, Erick Thohir: Jangan Mimpi Terlalu Jauh

Nasional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, AHY: Itu Uang Rakyat!

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, AHY: Itu Uang Rakyat!

Nasional
Indonesia dan Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Indonesia dan Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Nasional
Lantik PJU dan 7 Kapolda, Kapolri Ingatkan untuk Implementasikan Arahan Presiden Jokowi

Lantik PJU dan 7 Kapolda, Kapolri Ingatkan untuk Implementasikan Arahan Presiden Jokowi

Nasional
KTT ASEAN 2023, Kemenkominfo Pastikan Kesiapan Kualitas Jaringan Telekomunikasi di Labuan Bajo

KTT ASEAN 2023, Kemenkominfo Pastikan Kesiapan Kualitas Jaringan Telekomunikasi di Labuan Bajo

Nasional
PPP Yakin Jokowi 'Reshuffle' Berdasarkan Indeks Kinerja Masing-masing Menteri

PPP Yakin Jokowi "Reshuffle" Berdasarkan Indeks Kinerja Masing-masing Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke