Salin Artikel

Menko PMK: 3T Tak Boleh Berhenti meski PPKM Mikro Berakhir

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) di tingkat mikro tidak boleh berhenti meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro) berakhir.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat meninjau pelaksanaan PPKM Mikro di Kelurahan Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).

Menurut Muhadjir, pelaksanaan 3T di tingkat terkecil harus terus digencarkan selama Covid-19 masih ada di Indonesia.

"Perlu diketahui bahwa pelaksanaan 3T di level mikro ini tidak hanya berhenti pada saat PPKM. Selama ada Covid-19 maka tracing di level mikro harus terus dilakukan untuk menghabisi wabah Covid-19 yang masih merajalela di Indonesia," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers, Jumat (19/2/2021).

PPKM Mikro diberlakukan sebagai upaya meningkatkan penanganan Covid-19 sampai lingkup masyarakat terkecil, yaitu tingkat desa/kelurahan, dan RT/RW.

PPKM Mikro dilakukan untuk mengefektifkan pelaksanaan operasi lacak-uji-pilah atau 3T.

Pelaksanaannya dengan cara melacak kasus, memilah warga yang suspek Covid-19 untuk ditangani, dan yang diduga belum tertular dilakukan observasi.

Muhadjir mengatakan, penerapan PPKM Mikro di Kelurahan Wirokerten menjadi salah satu contoh penerapan PPKM Mikro yang benar sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini adalah contoh yang baik dan inilah PPKM Mikro pada lingkup yang paling kecil seperti yang diperintahkan Bapak Presiden. Seperti yang dilakukan di Wirokerten," ujar dia.

Muhadjir juga mengapresiasi Satgas Covid-19 Kelurahan Wirokerten yang sigap menyediakan shelter untuk pasien suspek yang tidak bisa isolasi mandiri.

Mereka juga mewajibkan kontak kontak erat pasien menjalani isolasi 14 hari untuk diobservasi oleh petugas kesehatan.

Muhadjir juga mengapresiasi kepedulian masyarakat sekitar dan pihak kelurahan yang bergotong royong memberikan bantuan kepada keluarga yang melakukan karantina mandiri.

"Masyarakat bergotong royong membawa sumbangan bantuan. Semua diambil alih urusan kebutuhan sehari-hari oleh Kelurahan oleh RT," ucap dia.

Ia pun berharap daerah lainnya, terutama di desa bisa mencontoh apa yang telah dilakukan Desa Wirokarten.

Meskipun ia meyakini desa lainnya pun melakukan hal yang sama dalam PPKM Mikro tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/10311961/menko-pmk-3t-tak-boleh-berhenti-meski-ppkm-mikro-berakhir

Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke