Salin Artikel

Wacana Revisi UU ITE, Refly Harun: Bahkan Saya Dukung UU Itu Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendukung wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilontarkan Presiden Joko Widodo.

Bahkan, Refly mendukung apabila UU ITE itu dicabut agar regulasi tersebut tidak digunakan untuk mengkriminalisasi atau membungkam kritik terhadap penguasa atau pemerintah.

"Saya mendukung UU itu dicabut sekalian sampai ke akar-akarnya," kata Refly dikutip dari video Refly Harun, Rocky Gerung, JK Kritis!! Tak Diapa-apain!! yang diunggah melalui akun Youtube-nya, diakses Kompas.com pada Kamis (18/2/2021).

Dalam video itu, Refly menanggapi pernyataan Mahfud bahwa ia, Rocky Gerung, serta Jusuf Kalla tidak dibungkam meskipun bersikap kritis.

Kendati Mahfud mengatakan hal tersebut, Refly mengaku masih merasa waswas.

"Sepertinya ada sebuah kekuatan, ada kelompok masyarakat, entah itu namanya buzzer barangkali atau orang yang dekat dengan kekuasaan yang menunggu saat kami terpeleset, sehingga bisa diadukan ke penegak hukum," ungkapnya.

Refly berharap tidak hanya dirinya, Rocky Gerung dan Jusuf Kalla saja yang bisa mengkritik pemerintah.

Ia mengatakan, masyarakat lain terutama kalangan akademisi juga dapat melontarkan kritik tanpa dibayang-bayangi jeratan hukum.

Di samping itu, Refly juga berharap agar aparat keamanan memahami instruksi Presiden Jokowi supaya UU ITE diterapkan secara selektif.

"Mudah-mudahan dalam selektif itu, tidak harus menersangkakan apalagi sampai menahan seseorang, kalau ada pengaduan dari satu kelompok masyarakat maka lakukanlah restorative justice," ucap Refly.

Sebelumnya, Jokowi mengaku bakal meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE apabila implementasinya tidak bisa memberikan rasa keadilan.

Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurutnya, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, belakangan ini UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Maka dari itu, Jokowi juga meminta Kapolri memerintahkan jajarannya agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Pasal multitafsir

Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) mencatat sejumlah regulasi yang membatasi kemerdekaan berekspresi di Indonesia, antara lain UU ITE, Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Situs Internet Bermuatan Negatif, UU Penyadapan, dan UU Penyiaran.

Koalisi masyarakat sipil juga melaporkan, dalam kurun 2016-2020 UU ITE dengan pasal karetnya telah menimbulkan conviction rate atau tingkat penghukuman 96,8 persen (744 perkara).

Sedangkan tingkat pemenjaraan dari aturan ini mencapai 88 persen (676 perkara).

Ancaman UU ITE juga kian masif. Berdasarkan survei Katadata Insight Center, aturan ini mampu menjangkau 99 persen pengintaian terhadap pengguna internet di Indonesia.

Adapun jangkauan pengintaian itu mengarah pada platform Facebook, YouTube, dan WhatsApp. Hal ini dilaporkan Kepala Sub-Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet Muhammad Arsyad pada akhir 2020.

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) setidaknya ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir, yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2).

Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Frasa "melanggar kesusilaan" dinilai memiliki konteks dan batasan yang tidak jelas. Terkait Pasal 28 ayat (2), ICJR menilai pasal ini tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.

Pasal 28 ayat (2) memuat larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pada praktiknya, pasal tersebut justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dan penyampaian ekspresi yang sah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/11464561/wacana-revisi-uu-ite-refly-harun-bahkan-saya-dukung-uu-itu-dicabut

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke