Mahfud mengatakan, kelompok masyarakat adat sejak dulu menerapkan prinsip restorative justice. Menurut dia, berbagai perkara yang ringan cukup diselesaikan dengan musyawarah.
"Dalam masyarakat adat begitu. Makanya dulu hukum tidak perlu. Orang ribut-ribut datang ke kepala adat," kata Mahfud, saat menjadi pembicara dalam acara Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).
"Misalnya, kalau hanya masalah sepele diselesaikan baik-baik dengan musyawarah. Kalau agak serius, lindungi korbannya. Itu restorative justice," ujar dia.
Mahfud kemudian mencontohkan soal kasus pemerkosaan.
Menurut dia, pendekatan restorative justice tidak bicara bahwa si pemerkosa harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.
Restorative justice, kata dia, membangun harmoni agar antara keluarga korban dan pemerkosa serta masyarakat tidak gaduh.
"Misal ada Siti diperkosa. Kalau mau hukum tegas, pemerkosa tangkap masuk ke pengadilan selesai. Tapi restorative justice tidak bicara itu, restorative justice bilang, kalau kita tangkap Amir sebagai pemerkosa lalu diumumkan bahwa dia memerkosa Siti, keluarga Siti hancur," kata Mahfud.
Bahkan, menurut Mahfud, keadilan restoratif itu dilakukan agar korban tidak malu, hingga membangun harmoni.
"Maka sebab itu, dulu di hukum adat ada istilah 'diam-diam saja kamu lari, biar orang tidak tahu'. Makanya dulu ada kawin lari. Itu restorative, agar orang tidak ribut. Agar yang diperkosa tidak malu kepada seluruh kampung. Kawin di luar daerah sana. Itu contoh restorative justice, membangun harmoni," kata dia.
Contoh lain, misalnya perkara pencurian sandang atau pangan. Ia mengatakan, polisi harus membantu memediasi kedua pihak yang berkasus, bahkan jika perlu menggantinya secara langsung.
"Dalam hari ini, kasus-kasus kecil seperti mencuri timun, semangka, sandang, sebaiknya dimediasi. Kalau perlu ya polisi mengganti. Diganti misal Rp 100.000, tidak usah mengadu," kata dia.
Mahfud menegaskan, hukum bukan merupakan alat untuk mencari kemenangan. Ia menyatakan, hukum hadir untuk membangun harmoni di masyarakat.
"Ada restorative justice, itu bersumber dari budaya hukum Indonesia. Di mana hukum bukan alat untuk mencari menang, tapi alat untuk membangun harmoni dan kebersamaan," tuturnya.
Karena itu, menurut dia, perkara-perkara pidana yang sepele tidak perlu melulu dibawa ke meja hijau. Mahfud berpendapat, ada hal-hal yang bisa diselesaikan secara musyawarah.
"Maka hal-hal yang sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan secara, kemarin Pak Kapolri sempat mengatakan, mediasi dan restorative justice itu maksudnya," kata Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/13060521/bicara-prinsip-restorative-justice-mahfud-md-contohkan-kasus-pemerkosaan