Salin Artikel

Melihat Lagi Revisi UU ITE pada 2016 yang Tak Cabut Pasal-pasal Karet...

Jokowi mengaku akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut jika implementasi UU ITE yang berkeadilan itu tidak dapat terwujud.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

Revisi UU ITE sebetulnya bukan pertama kali ini saja bergulir. Pada 2016, DPR telah merevisi UU tersebut dengan mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Akan tetapi, revisi saat itu tidak serta merta mencabut pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.

Pasal yang dianggap bermasalah antara lain Pasal 27 Ayat (1) soal kesusilaan, Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat (2) soal ujaran kebencian.

Dalam Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008, pelanggaran atas tiga pasal di atas terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Revisi UU ITE tahun 2016 rupanya tidak memberikan banyak perubahan terkait ketentuan pidana tersebut.

UU Nomor 19 Tahun 2016 hanya menurunkan ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27 Ayat (3) terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun penjara dan/atau Rp 1 miliar menjadi 4 tahun penjara dan/atau Rp 750 juta.

UU tersebut juga menyatakan bahwa ketentuan pidana soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

Sementara, ancaman pidana bagi pelanggar pasal kesusilaan dan pasal ujaran kebencian tetap paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.

Dengan perubahan itu, maka tersangka kasus penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak dapat ditahan selama masa penyidikan karena ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, meyakini tidak akan ada lagi kriminalisasi kebebasan berpendapat setelah revisi UU ITE tersebut.

Rudiantara melanjutkan, revisi tersebut akan memberikan kepastian pada masyarakat. Salah satunya terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Dengan revisi ini, tidak ada multitafsir. Karena tuntutan hukum dari maksimal enam tahun menjadi maksimal empat tahun. Jadi tidak bisa ditangkap baru (kemudian) ditanya, karena semuanya harus ada proses. Lalu deliknya adalah delik aduan," kata Rudiantara pada 2016 silam.

Dalam kesempatan berbeda pada 2015 lalu, dikutip dari situs Kominfo.go.id, Rudiantara pernah menyampaikan bahwa Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak mungkin dihapus.

Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya.

Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan.

"Yang salah bukan Pasal 27 Ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari Pasal 27 Ayat 3 tersebut," ujar dia.

Perubahan lain

Selain mengurangi ancaman hukuman terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di atas, setidaknya ada tiga perubahan signifikan lainnya dalam UU ITE hasil revisi tahun 2016.

Perubahan pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan atau "the right to be forgotten".

Hak tersebut ditambahkan pada Pasal 26. Intinya, tambahan pasal ini mengizinkan seseorang untuk mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali.

Salah satu contohnya, seorang yang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan, berhak mengajukan permintaan agar berita pemberitaan tentang dirinya yang menjadi tersangka dihapus.

Perubahan kedua, adanya penambahan ayat baru pada Pasal 40 yang memberikan hak bagi pemerintah untuk menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.

Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.

Jika ada situs berita resmi yang dianggap melanggar UU tersebut, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.

Apabila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media, pemerintah bisa langsung memblokirnya.

Perubahan ketiga, menyangkut tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Ketua Komisi I DPR ketika itu, Abdul Kharis Almasyhari menuturkan, pihaknya sudah berusaha mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan RUU.

Menurut dia, adalah hal wajar jika ada pihak yang puas dan tidak puas terhadap hasil pembahasan RUU yang disepakati.

"Kami menganut kebebasan yang bertanggungjawab agar tidak atas nama kebebasan lalu melanggar hak orang lain. Tidak semaunya sendiri," ujar Abdul Kharis saat dihubungi, Kamis (1/9/2016).

"Itu hasil maksimal yang sudah kami bahas. Kalau untuk memuaskan semua pihak enggak mungkin. Pasti ada dua sisi," kata dia.

Harapan akan Revisi

Bergulir kembalinya wacana merevisi UU ITE diharapkan dapat mencabut pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto mengungkapkan ada sembilan bermasalah dalam UU ITE.

"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum," tulis Damar melalui akun Twitter-nya.

Pasal-pasal yang dinilai bermasalah itu adalah Pasal 26 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 Ayat (2a), Pasal 40 Ayat (2b), dan Pasal 45 Ayat (3).

Sementara itu, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari berharap agar pernyataan Jokowi di atas tidak sekadar retorika.

Ia mengingatkan, pasal karet yang ada di UU ITE sudah banyak memakan korban.

"Kita harus memastikan bahwa pendapat Presiden Jokowi tentang UU ITE bukan sekedar retorika politik saja. Tapi benar-benar diwujudkan," tutur Era, Selasa (16/2/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/09330501/melihat-lagi-revisi-uu-ite-pada-2016-yang-tak-cabut-pasal-pasal-karet

Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke