"Sudah ada laporannya, beberapa hari lalu di terima KA SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Surat tanda terima laporan itu beredar di media sosial. Surat tersebut tertanggal 15 Februari 2021.
Dalam surat bernomor STTL/53/II/2021/BARESKRIM itu, perkara yang dilaporkan yaitu penipuan melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.
Aplikasi TikTok Cash sendiri telah diblokir pemerintah pada Rabu (10/2/2021). TikTok Cash dicurigai menawarkan investasi bodong.
TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat konten-konten di TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.
Ajakan untuk mengikuti TikTok Cash ini banyak disebarkan melalui Facebook hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/12543051/tiktok-cash-dilaporkan-ke-polisi-diduga-penipuan