Benny mengatakan, otopsi jenazah saat ini tengah disiapkan Polda Papua dan Polres Intan Jaya.
"Saya selaku Ketua Harian Kompolnas memantau terus penanganan kasus tersebut. Pihak Polda Papua dan Polres Intan Jaya sedang mempersiapkan pelaksanaan autopsi yang diharapkan oleh keluarga dapat dilaksanakan di lokasi Hitadipa," kata Benny saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
Ia menjamin otopsi jenazah akan dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang diberikan keluarga Yeremia.
Selain harus dilakukan di Hitadipa, syarat lain yang diminta keluarga yaitu, autopsi dilakukan secara adil dan transparan dengan pengamatan keluarga korban, kuasa hukum korban dan saksi, serta sejumlah lembaga independen.
Adapun lembaga independen yang dimaksud, yakni Komnas HAM, Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Amnesty International Indonesia, DPRD Kabupaten Intan Jaya, dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI).
"Otopsi dilakukan oleh dokter independen, sesuai permintaan keluarga," tutur Benny.
"Persyaratan ini sama dengan permintaan saat memberikan izin otopsi kepada pihak Polres Intan Jaya, ketika TGPF datang di Sugapa, Intan Jaya," kata dia.
Diberitakan, keluarga Pendeta Yeremia menyetujui otopsi dilakukan terhadap jenazah korban dengan sejumlah syarat.
Anggota tim kuasa hukum keluarga Pendeta Yeremia, Yohanis Mambrasar, mengatakan surat pernyataan pihak keluarga yang menyetujui dilakukannya otopsi telah diserahkan secara langsung kepada penyidik dan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Intan Jaya, di Kota Nabire, pada 12 Februari 2021.
Sementara itu sebelumnya, pihak keluarga menolak dilakukan otopsi karena alasan budaya. Warga setempat meyakini jenazah yang sudah dimakamkan, tidak boleh diangkat dari liang kuburnya.
Yohanis menambahkan, surat itu ditandatangani oleh istri korban, Mariam Zoani serta dua anak almarhum, yaitu Yedida Zanambani dan Rode Zanambani.
"Kami mendorong penyidik agar dapat melakukan otopsi secara benar, adil, dan transparan. Penyidik juga harus memenuhi permintaan keluarga," ucap Yohanis.
Selanjutnya, Yohanis berharap kasus itu dapat berlanjut hingga ke proses hukum penuntutan dan persidangan di pengadilan HAM sesuai permintaan keluarga korban.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/15/19383021/otopsi-jenazah-pendeta-yeremia-disiapkan-polda-papua-kompolnas-ikut-pantau