Pasalnya, ia menilai status otsus Papua dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan lainnya bukan lagi kebijakan yang perlu dilaksanakan pemerintah ke depannya.
"Kebijakan seperti itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua. Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001 pada tahun 2021," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
Hal tersebut diutarakannya saat bertemu dengan Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K Harman di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin.
Pigai mengatakan, keduanya berdiskusi banyak hal terkait kondisi bangsa dan negara terkini, salah satunya mengenai otsus Papua.
Ia berpandangan, UU Otsus Papua telah berlangsung selama 20 tahun. Namun, dalam implementasinya belum efektif dan efisien.
"Karena itu, berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan Undang-Undang Otsus, rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan otsus Papua tersebut," ujarnya.
Pigai menyarankan agar Presiden Jokowi membekukan pelaksanaan UU tersebut sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua.
Lanjutnya, sebelum perundingan dilaksanakan, pemerintah disarankan dapat mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) terkait Papua.
Pigai mengaku sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua.
"Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," kata dia.
Sebelumnya, DPR)menyetujui keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).
Anggota Komisi V DPR daerah pemilihan (dapil) Papua Willem Wandik mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Otsus Papua dimaknai sebagai solusi ketatanegaraan dan kedaulatan Indonesia.
“Maka dari itu, dalam perancangan Otsus ini tidak bisa secara parsial (berat sebelah),” ujarnya, seperti dalam keterangan yang Kompas.com terima, Kamis (11/2/2021).
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Willem berharap, rencana pembahasan RUU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua agar lebih diperhatikan secara komprehensif.
"Meskipun saat ini pembentukan panitia khusus (Pansus) otsus masih dalam inisiatif pemerintah. Saya kira kami memiliki cukup waktu selama tiga tahun ke depan untuk merampungkan RUU," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/15/18225261/bertemu-fraksi-demokrat-di-mpr-natalius-pigai-sebut-otsus-papua-sudah-tak
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.