Salin Artikel

Prolegnas Prioritas Belum Disahkan, Formappi: Matinya Optimisme Peningkatan Kerja Legislasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang belum mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Peneliti Formappi Lucius Karius mengaku pesimistis akan peningkatan kinerja legislasi DPR.

"Gagalnya DPR mengesahkan Daftar RUU Prioritas Prolegnas 2021 hingga akhir Masa Sidang III kemarin sekaligus menunjukkan matinya optimisme atas peningkatan kinerja legislasi. DPR juga gagal menjadikan fungsi legislasi sebagai satu sumbangan penting dalam konteks bernegara hukum yang kita anut," kata Lucius, Kamis (11/2/2021).

Lucius menuturkan, Prolegnas Prioritas seharusnya disahkan pada akhir tahun atau selambat-lambatnya pada masa persidangan pertama awal tahun.

Sebab, Prolegnas Prioritas merupakan gambaran skala prioritas DPR untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional agar DPR dapat langsung masuk ke proses pembahasan RUU prioritas.

Pengesahan Prolegnas Prioritas, kata Lucius, juga menunjukkan keseriusan dan komitmen DPR dalam memenuhi kebutuhan hukum publik.

"Ini kan konyol sekali. Bagaimana mengharapkan DPR bisa menghasilkan RUU baru jika untuk urusan menyusun rencana saja mereka lelet, lalai dan ribet," ujar Lucius.

Lucius pun menyayangkan alasan DPR belum mengesahkan Prolegnas Prioritas, yakni karena adanya polemik terkait revisi UU Pemilu.

Menurut Lucius, perbedaan sikap terkait RUU Pemilu semestinya tidak mengorbankan agenda pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 yang berisi 32 RUU lainnya.

"Toh ini baru soal rencana kok. Memang sejak kapan sih rencana legislasi DPR akan benar-benar dibahas semuanya? Kalau ada keberatan soal revisi UU Pemilu kan masih bisa dibicarakan setelah daftar RUU Prioritas 2021 disahkan," kata dia.

"Mestinya tak bisa RUU-RUU lain yang lebih dibutuhkan publik tersandera pembahasannya hanya karena kepentingan parpol atas RUU Pemilu yang belum tuntas disepakati." kata Lucius menambahkan.

Hingga penutupan masa sidang III tahun 2020-2021 pada Rabu (10/2/2021) kemarin, DPR belum juga mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021.

Padahal, Badan Legislasi DPR telah menetapkan 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sejak Kamis (14/1/2021) lalu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan karena alotnya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

"Jadi memang persoalan masalah revisi Undang-Undang Pemilu ini menjadi perhatian kita semua di Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, memang karena hal itulah maka pernentuan Prolegnas prioritas memang belum kita tetapkan," kata Dasco saat memimpin rapat paripurna DPR yang disiarkan akun Youtube DPR RI, Rabu (10/2/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/11/12230531/prolegnas-prioritas-belum-disahkan-formappi-matinya-optimisme-peningkatan

Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke