Salin Artikel

PPATK Sebut Ormas Sering Salahgunakan Dana Bantuan untuk Kepentingan Pribadi hingga Terorisme

Ia mengatakan dana bantuan yang diterima ormas biasanya sedianya memang digunakan untuk memberikan bantuan kepada pihak yang kesusahan.

Namun sebagiannya ada yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pengurusnya hingga digunakan untuk membiayai kelompok yang terlibat terorisme.

“Jadi inilah sebabnya kenapa bantuan-bantuan untuk saudara kita di Suriah di Palestina, Uighur dan lain sebagainya itu perlu kita audit," kata Dian sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).

"Kita mencatat bahwa memang bantuan-bantuan yang telah diterima itu ternyata dipakai untuk tujuan-tujuan yang menyimpang. Sebagian untuk dipakai pribadi, sebagian yang dipakai investasi, sebagian juga dikirimkan ke lembaga-lembaga tertentu yang kita curigai sebagai terlibat kegiatan terorisme," tutur Dian.

Kendati demikian, Dian tak menyebutkan Ormas mana saja yang kedapatan menyalahgunakan dana bantuan yang diterima.

Karena itu Dian mengatakan PPATK memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana Ormas agar tak terus terjadi.

"Memang ini hanya salah satu tugas PPATK saja, PPATK itu tidak menangani hanya kasus terorisme. Itu ada korupsi ada, ada narkoba dan lain-lain sebagainya,” ucap Dian.

”Tetapi ini merupakan salah satu prioritas kita karena ancaman terhadap negara kita ini sangat-sangat besar. Tetapi kelihatannya transparansi terkait hal-hal bantuan seperti ini itu sangat-sangat buruk," ujar Dian.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/11/01172001/ppatk-sebut-ormas-sering-salahgunakan-dana-bantuan-untuk-kepentingan-pribadi

Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke