JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro tidak efektif dalam menangani penyebaran Covid-19.
Agus memprediksi kebijakan PPKM mikro tidak dapat menekan laju mobilitas masyarakat seperti pada PSBB, PSBB transisi dan PPKM.
Menurutnya, angka penularan kasus Covid-19 tidak akan berkurang jika pemerintah tidak menerapkan karantina wilayah.
"Saya sejak awal mazhabnya adalah lockdown. Kurung saja masyarakat 1 sampai 2 bulan, diberi makan semua. Pasti efektif seperti yang dilakukan di Wuhan," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/2/2021).
"Memang PSBB segala macam bisa mengurangi orang terinfeksi? Kan enggak. Lalu kenapa masih dipakai terus," sambungnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, pemerintah harus memenuhi hak masyarakat atas kebutuhan dasar, yakni kecukupan terhadap pangan jika menerapkan karantina wilayah.
UU Kekarantinaan Kesehatan juga mengatur sejumlah hak lain yang harus diperoleh masyarakat. Misalnya, hak untuk diberikan penjelasan sebelum karantina wilayah, hak isolasi dan mendapat rujukan perawatan rumah sakit jika positif Covid-19.
Kemudian, hak ganti rugi atas kerugian harta benda akibat upaya penanggulangan wabah.
Ada pula hak untuk tidak diberhentikan dari pekerjaan atau diturunkan dari posisinya, hak diikutsertakan secara aktif menanggulangi wabah, hingga hak pemulihan kondisi dari dampak.
Selain itu, Agus menilai sikap pemerintah tidak jelas dalam menerapkan aturan pada PPKM berskala mikro.
Seperti aturan jam operasional pusat perbelanjaan yang justru ditambah, dapat tutup pukul 21.00. Padahal dalam PPKM sebelumnya, pusat perbelanjaan boleh beroprasi sampai pukul 20.00.
"Kita enggak tahu maunya pemerintah seperti apa. Yang kemarin PPKM biasa saja enggak berhasil, ditambahin dengan yang begitu, menurut saya ini kerumitan yang tidak ada gunanya," pungkas Agus.
PPKM berskala mikro diberlakukan mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), di tujuh provinsi yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.
PPKM berskala mikro mensyaratkan pembentukan pos komando (losko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Aktivitas bekerja di kantor (work from office) dibatasi hanya 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work from home).
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/18421071/ppkm-mikro-dinilai-tak-efektif-pengamat-kebijakan-sarankan-karantina-wilayah