Salin Artikel

Majelis Hakim Nilai Jaksa Pinangki Tak Dapat Buktikan Uang Warisan Almarhum Suaminya

Selama proses persidangan kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), pihak Pinangki membantah melakukan tindak pidana pencucian uang karena biaya hidupnya juga berasal dari warisan almarhum suaminya.

"Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra, tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra, tetapi harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa, apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain," kata majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara.

Selain itu, menurut majelis hakim, tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diterima oleh Pinangki.

Padahal, di sisi lain, hakim melihat sejumlah hal yang janggal dari cara pembayaran Pinangki.

"Di sisi lain cara terdakwa melakukan pembayaran tidak biasa, seperti membayar mobil BMW dengan cara tunai tetapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering," ujar hakim Eko.

Pinangki juga disebutkan tidak bisa menunjukkan receipt untuk pembayaran transaksi di luar negeri karena tidak ada pergerakan uang keluar di rekening Pinangki.

Saat penukaran mata uang asing di money changer pun, Eko mengungkapkan, Pinangki selalu menggunakan nama orang lain.

Pinangki, kata hakim, juga membayar kartu kredit dengan nominal yang lebih banyak agar dapat menjadi deposit sehingga seolah-olah uang berasal dari sumber yang sah.

Majelis hakim juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki yang tidak tercantum warisan almarhum suaminya.

"Terdakwa tidak mencantumkan harta dalam mata uang asing maupun rupiah yang diperoleh dari Djoko Budiharjo dalam LHKPN pada tahun 2008 dan 2018 dengan alasan pembuatan LHKPN terburu-buru untuk mengejar kenaikan pangkat," ungkap Eko.

"Majelis hakim melihat hal itu adalah alasan yang mengada-ada karena LHKPN adalah kewajiban untuk mengukur integritas penyelenggara negara," sambungnya.

Pengeluaran Pinangki yang dapat mencapai Rp 70 juta per bulan dinilai tak sesuai dengan gaji Pinangki serta suaminya.

Majelis hakim pun memutuskan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Uang itu berasal dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang diberikan terkait kepengurusan fatwa di MA.

Adapun fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Majelis hakim sekaligus memerintahkan perampasan aset Pinangki berupa sebuah unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nomor polisi F 214 tahun pembuatan 2020.

Selain pencucian uang, Pinangki juga dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap dari Djoko Tjandra serta melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Jaksa Pinangki kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/06204871/majelis-hakim-nilai-jaksa-pinangki-tak-dapat-buktikan-uang-warisan-almarhum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke