Salin Artikel

Ini Aturan Wajib Pemeriksaan Covid-19 jika Ingin Bepergian Saat Liburan Imlek

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan, masyarakat yang ingin bepergian pada masa liburan Tahun Baru China atau Imlek menggunakan transportasi umum harus melakukan pemeriksaan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan paling tidak satu kali 24 jam jelang keberangkatan. Hal itu berkaitan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Selasa (9/2/2021).

"Contohnya adalah liburan Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api, ini menggunakan RT PCR, antigen atau GeNose," kata Wiku, dalam konferensi persnya, Senin (8/2/2021).

Wiku mengatakan, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa khususnya untuk kereta api antarkota bukan di hari libur keagamaan, harus menyertakan hasil pemeriksaan RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Masyarakat juga bisa menggunakan pemeriksaan GeNose sebagai opsi jika tidak ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR dan antigen.

Sementara untuk perjalanan ke Bali menggunakan jalur udara, masyarakat harus melakukan pemeriksaan maksimal dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian untuk jalur laut dan udara, wajib tes RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Wiku melanjutkan, untuk perjalanan darat di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, tes acak antigen atau GeNose diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Adapun perjalanan melalui jalur udara harus menggunakan RT-PCR tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan atau antigen dua kali 24 jam sebelum keberangkatan

Apabila menggunakan jalur laut, menggunakan harus RT-PCR atau antigen maksimal tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

"Dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

"Dan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat (bersifat) pribadi ini dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/17410111/ini-aturan-wajib-pemeriksaan-covid-19-jika-ingin-bepergian-saat-liburan

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke