Salin Artikel

Wakil Ketua IDI Sebut Program "Jateng di Rumah Saja" Bisa Ditiru Daerah Lain

Agar efektif untuk menekan angka penyebaran virus corona, Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menyarankan pembatasan mobilitas masyarakat juga perlu dilakukan.

Ia mengatakan pembatasan mobilitas masyarakat bisa dilakukan seperti program Jateng Di Rumah Saja yang dicanangkan Gubernur Ganjar Pranowo, pada 6-7 Februari kemarin.

"Pemerintah itu kan ragu-ragu antara ekonomi dan kesehatan, kalau dilakukan pembatasan mobilitas, takut ekonomi ambruk, tapi kan bisa dilakukan secara parsial (sebagian). Misalnya dalam 1 minggu ada 7 hari, dalam beberapa hari kita bisa batasi mobilitas masyarakat itu," jelasnya pada Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Slamet lebih lanjut menjelaskan, dalam sepekan, proses pembatasan mobilitas bisa dilakukan dalam tiga hari.

Pembatasan itu bisa dipilih pemerintah saat akhir pekan seperti hari Jumat-Sabtu, atau hari-hari libur.

"Iya itu efektif dilakukan daripada tidak sama sekali. Menurut saya bisa dilakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu. Atau sejak hari kamis. Jadi (masyarakat) diimbau diam di rumah selama tiga atau empat hari selama seminggu," pungkasnya.

Seperti diketahui kebijakan Jateng di Rumah Saja merupakan imbauan Gubernur Ganjar Pranowo untuk masyarakat agar disiplin protokol kesehatan.

Kebijakan itu dilakukan dengan imbauan untuk menutup tempat publik seperti jalan, toko, pasar swalayan, destinasi wisata, dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan, serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan.

Sedangkan PPKM berskala Mikro akan dijalankan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan tersebht rencananya akan diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021.

Implementasi dari PPKM mikro adalah kewajiban semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmjto mengatakan, losmo dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Posko tersebut juga akan berisi para personel seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyatakat (Bhabinkamtibmas), tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/11382341/wakil-ketua-idi-sebut-program-jateng-di-rumah-saja-bisa-ditiru-daerah-lain

Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke