Salin Artikel

Prabowo Kukuhkan Pengurus Gerindra dalam Peringatan HUT ke-13

Peringatan HUT ke-13 Gerindra digelar secara virtual dan diikuti oleh pimpinan dan pengurus Partai Gerindra di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota secara serentak.

"Dengan dikukuhkannya kepengurusan Partai Gerindra oleh H. Prabowo Subianto memberikan legitimasi kepada pengurus untuk melakukan langkah-langkah, pekerjaan, program partai dalam mencapai tujuan-tujuan partai politik untuk terus berkhidmat kepada rakyat," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Muzani menuturkan, dalam peringatan HUT Gerindra, Prabowo berpesan agar para kader tetap melakukan pekerjaan baik mengenai persatuan dan menebar persahabatan di tengah bangsa Indonesia.

Ia menegaskan, komitmen Partai Gerindra untuk menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan yang tidak bisa ditawar.

"Gerindra tidak boleh merasa lelah, tetap bersabar dalam menghadapi situasi tersebut sehingga kita menjadi perekat persatuan, kesatuan dan kekuatan di tengah-tengah kemajemukan masyarakat Indonesia," kata Muzani.

Muzani melanjutkan, di tengah masa pandemo Covid-19, Prabowo berpesan agar kader Partai Gerindra melakukan pergerakan politik dengan cara baru.

"Pak Prabowo berpesan kepada kader dalam berjuang jangan cepat menyerah, janganlah cepat lelah, dan jangan merasa kalah, kesabaran harus menjadi sebuah cara perjuangan untuk terus konsisten dan agar perjuangan dapat terus tetap dipertahankan," kata Muzani.

Adapun petinggi-petinggi Gerindra yang dikukuhkan Prabowo antara lain Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, Sandiaga Uno sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, dan Ahmad Muzani sebagai Sekjen Partai Gerindra.

Selain itu, Prabowo juga menunjuk M Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan yang merupakan cucu pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy'ari sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/06/19004981/prabowo-kukuhkan-pengurus-gerindra-dalam-peringatan-hut-ke-13

Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke