Menurut dia, penggunaan KK hanya untuk pendataan jumlah warga yang ada di salah satu posko.
"Supaya kita data jumlah pengungsi. Jadi bukan ada persyaratan. Karena harus kita valid supaya dapur umum bisa kita gerakan di situ," kata Darno dalam diskusi daring, Sabtu (6/2/2021).
Darno mengatakan, isu tersebut muncul karena ada beberapa warga yang datang untuk meminta bantuan sembako dan mengaku berasal dari salah satu posko.
Namun, untuk langkah pendataan berapa jumlah keluarga yang ada di posko tersebut pihaknya meminta KK.
"Bagaimana kita bisa memberikan bantuan kepada pokso kalau tidak ada data yang valid. Saya meluruskan bahwa tidak ada persyaratan KK untuk mendapatkan bantuan," ujar dia.
Sebelumnya, dilansir dari kompas.tv sejumlah warga korban terdampak bencana gempa di Sulawesi Barat memprotes kebijakan adanya kewajiban membawa KK untuk mengambil bantuan dari Dinas Sosial.
Protes sejumlah korban gempa tersebut berlangsung di depan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Mamuju.
"Masak tidak dikasih, harus ada KK katanya. Bagaimana kalau ada KK, kalau tertimbun rumah bagaimana," ujar Slamet Riyadi, korban gempa.
Adapun Dinas Sosial Kabupaten Mamuju mewajibkan korban yang ingin mendapat bantuan sembako memperlihatkan KK agar bantuan tepat sasaran.
Namun, setelah protes muncul, dinas sosial meninjau kembali kebijakan syarat membawa kartu keluarga.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/06/15301901/bpbd-tak-ada-persyaratan-bawa-kk-untuk-warga-terdampak-bencana-ambil-sembako