JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, broadcast message tentang DKI Jakarta akan lockdown total mulai Jumat (12/2/2021) malam hingga Senin (15/2/2021) pagi, yang beredar di layanan pesan singkat WhatsApp adalah tidak benar.
Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan terkait lockdown di DKI Jakarta.
"Ini merupakan hoaks, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk melakukan lockdown total di Jakarta maupun di daerah lain," kata Nadia dalam konferensi pers Kemenkes, Jumat (5/2/2021).
Nadia mengatakan, saat ini kebijakan yang dikeluarkan dan tengah diterapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II, sejak 25 Januari sampai 8 Februari 2021.
"Pemerintah menghimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas kebenaran isinya dan dari sumber yang tidak bisa dipercaya validitasnya," ujarnya.
Nadia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi tersebut dan menyarankan untuk mengecek kebenarannya dengan mengakses situs resmi Kementerian Kesehatan yakni Kemenkes.go.id.
"Masyarakat juga dapat mengecek dengan mengirimkan pesan dengan cek box WA dengan nomor 085921600500," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono memastikan, informasi terkait DKI Jakarta yang akan lockdown total tersebut adalah hoaks.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek ulang kebenaran pesan-pesan yang beredar di WhatsApp dan media sosial lainnya.
"Broadcast ini adalah tidak benar. Broadcast ini salah. Dengan adanya broadcast yang tidak benar, akan berdampak negatif bagi siapa saja," kata Argo.
Argo mengatakan, pesan-pesan hoaks dapat menimbulkan hasutan yang menyebabkan kegaduhan masyarakat.
Ia pun mengingatkan ancaman hukuman pidana bagi siapa saja pembuat atau penyebar informasi hoaks. Dia menyebut, di tahun 2020 saja, ada sekitar 352 kasus soal penyebaran berita hoaks.
"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran hoaks tentu ada ancaman pidana," tuturnya.
Ia menjelaskan, ada beragam ancaman hukuman pidana merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena itu, Argo menegaskan agar masyarakat hati-hati dalam menerima informasi. Ia berharap masyarakat dapat menyaring informasi sebelum menyebarluaskannya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/05/17382191/kemenkes-pemerintah-belum-keluarkan-kebijakan-lockdown-akhir-pekan-di