Salin Artikel

Peneliti LIPI Usul Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah 2-3 Tahun

Perlu ada jeda waktu dua sampai tiga tahun.

"Karena seharusnya itu dipisah. Pemilu nasional dalam konteks ini Pilpres dan Pileg, itu berjeda dua sampai tiga tahun dengan Pilkada dan juga Pileg daerah DPRD," kata Aisah dalam diskusi daring yang digelar PARA Syndicate bertajuk "Isu Reshuffle, Pilkada, Kudeta Demokrat: Bola Panas Istana", Jumat (5/2/2021).

Aisah melanjutkan, jeda dua sampai tiga tahun itu diperlukan agar publik dapat mengevaluasi kinerja Kepala Daerah maupun anggota legislatif daerahnya.

Jika kinerja mereka baik, kata dia, maka publik kemungkinan akan memilih ulang partai politik tersebut dalam pemilu tingkat nasional.

"Tapi ketika dia jelek, maka akan dikoreksi dan kemudian bisa jadi ini celah untuk para konstituennya itu memilih partai lain yang dianggap kinerjanya lebih baik," terangnya.

Oleh karena itu, Aisah menuturkan, LIPI memiliki tujuan agar Pemilu digelar terpisah antara nasional dan daerah dengan membuat jeda dua sampai tiga tahun.

Tujuannya semata-mata agar publik dapat mengevaluasi kinerja para kepala daerah atau anggota legislatif daerah yang mereka pilih.

Di sisi lain, Aisah mengusulkan seharusnya tidak ada presidential threshold sebesar 20 persen dalam Pilpres.

Menurutnya, adanya ambang batas mensyaratkan kandidat yang punya kapasitas terpaksa mengumpulkan dukungan partai.

"Padahal kita tahu, partai politik saat ini oportunistik atau pragmatis. Jangka pendek melihatnya," imbuh dia.

Hal tersebut yang menurutnya, telah menyebabkan banyak partai politik akhirnya melakukan transaksi atau politik "dagang sapi" dengan kandidat Presiden.

Aisah berpendapat, politik tersebut dapat diminimalisasi dengan menghapuskan presidential threshold.

Namun, ia mengatakan perlu ada aturan konvensi mengenai partai politik yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Pemilu.

"Jadi partai politik diwajibkan melakukan pemilihan partai secara sistematis, terbuka, dengan prosedur yang jelas, mekanisme yang demokratis. Jadi, terkait dengan aturan konvensi ini harus ada dalam UU, dan itu harus ada di dalam satu paket yang sama dengan aturan Pemilu," katanya.

Ia menilai, hal ini dapat dilakukan dengan merevisi UU Pemilu yang ada. Terlebih, lanjut dia, RUU Pemilu termasuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Belakangan, draf sementara revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi sorotan.

Salah satunya mengenai ketentuan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak.

Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut.

Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/05/17341951/peneliti-lipi-usul-pemilu-nasional-dan-daerah-digelar-terpisah-2-3-tahun

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke