Djoko Tjandra ingin menjadi JC dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) serta kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.
"Sebelum pemeriksaan terdakwa, tadi Pak Djoko berkeinginan akan mengajukan sebagai JC," ucap kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Krisna mengeklaim, kliennya itu telah mengungkap aliran dana terkait kasus tersebut.
Selain itu, selama menjalani proses hukum, Djoko Tjandra disebut telah berusaha kooperatif terhadap penyidik Bareskrim Polri maupun kejaksaan.
"Artinya, dari awal yang membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Djoko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti," katanya.
Adapun Hakim Ketua Muhammad Damis mempersilakan tim kuasa hukum untuk menyerahkan permohonan JC.
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, melalui perantara Tommy Sumardi.
Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Sementara, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Di sisi lain, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari lewat perantara Andi Irfan Jaya terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/21085651/djoko-tjandra-ajukan-diri-jadi-justice-collaborator