Salin Artikel

Kemenag Terbitkan Surat, ASN-nya Dilarang Gabung Organisasi Terlarang, Termasuk FPI

Surat itu tersebut dikeluarkan guna mencegah paham ekstremisme berkembang di kalangan Kemenag.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang.

Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu juga disebutkan, pegawai Kemenag dilarang berafiliasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah dicabut status badan hukumnya.

"ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar, wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah serta dapat menjadi perekat dan pemersatu bangsa," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2020).

Nizar menyebutkan, keterlibatan ASN dengan organisasi dan ormas terlarang dapat menimbulkan efek radikalisme yang tidak baik di lingkungan pekerjaan.

Oleh karena itu, ancaman tersebut harus dicegah.

Dalam surat edaran tersebut, organisasi yang dilarang adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Wujud dukungan dan afiliasi berdasarkan surat edaran tersebut adalah larangan menjadi anggota, memberikan dukungan baik secara langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan-kegiatan, menggunakan simbol dan atribut.

Kemudian, menggunakan berbagai media (media sosial dan lainnya) untuk menyampaikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol atau atribut, serta melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi dan ormas yang terlarang.

Adapun Surat Edaran berisi serangkaian aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/16384151/kemenag-terbitkan-surat-asn-nya-dilarang-gabung-organisasi-terlarang

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke