"Secara otomatis, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai dan KTA-nya dicabut," kata Djarot kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Sebab, kata Djarot, syarat utama menjadi anggota partai adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia.
Kendati demikian, ia tak memungkiri bahwa Orient Riwu memang memiliki KTP Indonesia.
Hal itu diketahuinya pada saat yang bersangkutan datang hendak mencalonkan diri sebagai calon bupati (cabup) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saudara Orient Riwu adalah anggota biasa dan memperoleh KTA partai ketika mau maju sebagai calon bupati dengan didukung dokumen kependudukan yang bersangkutan yang sah yakni e-KTP," kata dia.
Djarot pun meminta agar penyelenggara pilkada dan pihak-pihak terkait menelusuri kebenaran dokumen tersebut.
Menurut dia, sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara pilkada untuk mengecek kebenaran dokumen dan berkas pencalonan tersebut.
"Ranahnya pengecekan tersebut ada di kewenangan KPU, Bawaslu, dan kementerian terkait," kata Djarot.
Belakangan, ramai pemberitaan bahwa Bupati Terpilih di Sabu Raijua, NTT yaitu Orient Patriot Riwu Kore merupakan WNA Amerika Serikat.
Hal itu terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, sejak 1 Februari 2021.
Informasi itu disampaikan Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagihuma kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2/2021) malam.
Yudi mengatakan pada Januari 2021, pihaknya menyurati Kedubes Amerika untuk mempertanyakan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore yang terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada pilkada 9 Desember 2020.
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ujar dia dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/13502281/djarot-orient-riwu-bisa-diberhentikan-dari-pdi-p-jika-terbukti-wna