Salin Artikel

Sidang Praperadilan Laskar FPI, Polisi Sebut Penyitaan Barang Sesuai Aturan

Adapun Khadavi tewas ditembak dalam bentrokan dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Bareskrim menyampaikan hal tersebut selaku pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan penyitaan barang pribadi milik pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

"Bahwa tindak penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020," kata kuasa hukum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Imam Sayuti, dikutip dari Tribunnews.com.

Imam mengatakan, penyidik juga telah meminta penetapan penyitaan barang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Januari 2021 lewat Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum.

PN Jaksel pun disebut telah membalas surat tersebut dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel.

Menurut pihak Bareskrim, penyitaan barang-barang seperti sebuah ponsel dan kartu SIM milik Khadavi disebut berkaitan dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas.

Imam mengatakan, barang-barang tersebut diperoleh saat para pelaku diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud.

"Perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," ujar Imam.

Maka dari itu, pihak Bareskrim Polri meminta hakim menolak gugatan praperadilan pemohon, dan menyatakan penyitaan barang milik M Suci Khadavi Putra oleh kepolisian adalah sah sesuai hukum yang berlaku.

Adapun pemohon mendalilkan terjadi penyitaan secara tidak sah terhadap barang milik Suci Khadavi Putra berupa satu set seragam laskar khusus FPI, satu unit ponsel, kartu mahasiswa, hingga uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

Menurut pemohon, barang-barang yang disita itu disebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/17210481/sidang-praperadilan-laskar-fpi-polisi-sebut-penyitaan-barang-sesuai-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke