Salin Artikel

Sidang Sengketa Pilkada, KPU Sumbar: Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni Tidak Jelas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menilai dalil permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat (Pilgub Sumbar) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak jelas apa yang menjadi pokok tuntutannya.

Menurut perwakilan KPU Provinsi Sumatera Barat Sudi Prayitno, pihak Mulyadi-Mukhni tidak menguraikan dalil-dalil yang menjadi dasar diajukannya permohonan.

"Karena tuntutan permohonan tidak pernah meminta mahkamah untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," kata Sudi dalam sidang sengketa Pilkada 2020, yang disiarkan secara daring, Senin (1/2/2021).

Selain itu, Sudi juga menilai tuntutan pemungutan suara ulang yang diajukan oleh pihak Mulyadi-Mukhni tidak didukung alasan yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan suara ulang.

"Sebagaimana ditentukan dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya juncto Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 beserta perubahannya," ujarnya.

Adapun terkait dalil pemohon yang menyebut adanya pengaruh dari penetapan Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu terhadap elektabilitas, Sudi menilai hal itu tidak benar.

Menurut dia, ada beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa dan tersangka justru meraih perolehan suara terbanyak.

"Bahkan ada seorang calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2015 yang bestatus terpidana, dan oleh komisi pemilihan umum Kabupaten Solok ditetapkan sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak," imbuhnya.

"Pemberitaan yang menurut pemohon telah merugikannya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 seharusnya disikapi oleh pemohon dengan menggunakan hak jawab," lanjut dia.

Sudi juga menilai MK tidak berwenang untuk memeriksa perkara perselisihan yang diajukan Mulyadi-Mukhni.

Sebab, masalah proses penegakkan hukum yang tidak adil dan dipaksankan merupakan ranah pengadilan etik.

"Sehingga lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilihan Umum,"

Sebelumnya, pihak Mulyadi dan Mukhni yang diwakili kuasa hukumnya, Veri Junaidi menilai, Pemilihan Gubernur Sumatera Barat telah berjalan dengan tidak adil.

"Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu yang jujur dan adil," kata Veri dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).

"Khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/01/12042631/sidang-sengketa-pilkada-kpu-sumbar-permohonan-mulyadi-ali-mukhni-tidak-jelas

Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke