Keputusan itu diambil setelah komisi menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap satu calon hakim agung dan enam calon hakim ad hoc usulan Komisi Yudisial (KY).
Tiga calon hakim ad hoc yang disetujui Komisi III, yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Kemudian, Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari sebagai calon hakim ad hoc hubungan industrial.
"Apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab anggota Komisi III yang hadir.
Selanjutnya, keputusan Komisi III itu disahkan dalam rapat paripurna DPR dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Hasil pertujuan akan dilaporkan ke rapat paripurna terdekat dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Adies.
Uji kepatutan dan kelayakan digelar selama dua hari, yaitu sejak Rabu (27/1/2021) dan Kamis (28/1/2021) ini.
Sebelumnya, nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA yang diusulkan KY adalah Triyono Martanto sebagai calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak).
Kemudian, Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari sebagai calon hakim ad hoc hubungan industrial.
Berikutnya, Banelaus Naipospos, Petrus Paulus Maturbongs, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yarna Dewita sebagai calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/28/17022041/komisi-iii-dpr-setujui-3-calon-hakim-ad-hoc-ma-usulan-ky