“Intinya bahwa dokumen asli TPF Munir memang sampai dengan saat ini belum ditemukan,” ungkap anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu dalam konferensi pers daring, Kamis (28/1/2021).
Berawal dari laporan masyarakat, Ombudsman kemudian meminta klarifikasi kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Hasilnya, Kemensetneg menyatakan tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
Setelah itu, Ombudsman menemui Ketua TPF Munir, Marsudi Hanafi, dan beberapa institusi yang hadir saat penyerahan dokumen hasil penyelidikan TPF ke Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Ninik mengungkapkan, mereka mengaku tidak memiliki dokumen asli hasil TPF Munir.
Jawaban yang sama juga diutarakan Sekretaris TPF Munir, Usman Hamid. Kepada Ombudsman, Usman juga mengaku tidak memiliki dokumen aslinya.
Berikutnya, Ombudsman meminta keterangan SBY. Keterangan itu kemudian diberikan melalui perwakilan ajudan SBY.
“Yang intinya bahwa salinan dokumen sudah diberikan oleh Pak Sudi (Silalahi) kepada Kemensetneg,” tutur dia.
Adapun Sudi merupakan mantan Menteri Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan SBY.
Menindaklanjuti pertemuan dengan ajudan SBY, Ombudsman meminta keterangan Kemensetneg secara langsung. Hasilnya, dokumen asli TPF Munir belum ditemukan hingga saat ini.
Selanjutnya, Ninik mengatakan, pihaknya akan membuat laporan akhir hasil pemeriksaan.
“Kita masih berharap Kemensetneg bisa segera mencarikan solusi terkait dengan keberadaan dokumen hasil TPF ini,” ujar Ninik.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/28/13341131/hasil-pemeriksaan-ombudsman-dokumen-asli-tpf-munir-masih-belum-ditemukan