Dikutip dari situs KASN, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Ma'ruf mengatakan, tugas KASN berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 adalah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit.
"Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak," kata Ma'ruf di acara penganugerahan KASN secara virtual, Kamis (27/1/2021).
Selain itu, Ma'ruf juga meminta agar KASN dan instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah meningkatkan kolaborasinya.
Terlebih, kata dia, tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN ke depan akan semakin kompleks.
"Sistem merit ASN hanya dapat dicapai optimal apabila dilakukan secara terintegrasi, konsisten, dan senantiasa menjunjung tinggi integritas," kata dia.
Ma'ruf mengatakan, saat ini masih terdapat 524 instansi pemerintah yang perlu meningkatkan kemampuannya untuk menerapkan sistem merit ASN.
Jumlah tersebut belum termasuk lembaga non struktural.
Pasalnya pada 2019 hingga 2020 secara akumulatif terdapat 81 instansi pemerintah yang mendapatkan kategori sangat baik dan baik.
"Dengan demikian maka masih terdapat sebanyak 524 instansi pemerintah yang masih perlu meningkatkan kapasitasnya atau membutuhkan pembinaan agar mampu menerapkan sistem merit ASN," kata Ma'ruf.
Adapun dalam acara penganugerahan tersebut KASN telah menetapkan beberapa instansi pemerintah dengan kategori baik dan sangat baik dalam menerapkan sistem merit pada manajemen ASN.
Setidaknya terdapat 18 kementerian dan sekretariat kabinet, 9 lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), 3 lembaga non struktural (LNS), 11 pemerintah kota, dan 13 pemerintah kabupaten.
"Pencapaian ini mencerminkan keseriusan instansi pemerintah tersebut mencapai tujuan reformasi birokrasi," kata Ma'ruf.
Reformasi birokrasi yang dimaksud adalah menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegritas, berkinerja tinggi, bebas KKN, melayani publik dengan baik, netral, sejahtera, dedikasi, dan memegang teguh nilai dasar serta kode etik ASN.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/28/13013791/wapres-regulasi-kasn-perlu-dikuatkan-untuk-wujudkan-merit-system