JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, rencana pengaktifan Pengamanan (Pam) Swakarsa harus dijelaskan secara gamblang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengelolaan dan penggunaannya.
Mantan aktivis gerakan mahasiswa 1998 itu menilai, istilah Pam Swakarsa lekat dengan peristiwa kekerasan pada era Reformasi.
"Kalau konsep Pam Swakarsa sama seperti tahun 1998, ada baiknya ide dan rencana tersebut dihentikan. Pam Swakarsa yang dibentuk tahun 1998 tak ubahnya konsep divide et impera, mengadu domba antarmasyarakat. Serta pelegalan kekerasan di tengah masyarakat," kata Masinton, saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).
Masinton menuturkan, kala itu Pam Swakarsa yang dibentuk pemerintah tak ubahnya milisi sipil yang tidak jelas perekrutannya.
Pam Swakarsa dihadapkan dengan gerakan mahasiswa yang memperjuangan reformasi dan demokrasi pada 1998.
Masinton pun memandang wajar jika hari ini koalisi masyarakat sipil khawatir pengaktifan kembali Pam Swakarsa akan menimbulkan konflik horizontal.
"Karena memang faktanya pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 adalah untuk mengadang gerakan protes mahasiswa yang memperjuangkan reformasi dan demokrasi," tuturnya.
Menurut Masinton, saat gelombang demonstrasi mahasiswa terjadi pada 1998, Pam Swakarsa sempat menempati area Tugu Proklamasi yang digunakan sebagai mimbar demokrasi.
Ketika itu, kata Masinton, anggota Pam Swakarsa membawa senjata tajam.
"Contoh yang kami alami di tahun 1998, adanya mobilisasi Pam Swakarsa untuk menduduki area di Tugu Proklamasi yang akan kami gunakan untuk mimbar demokrasi. Kelompok Pam Swakarsa datang membawa senjata tajam seperti pedang dan bambu," tuturnya.
Ia menegaskan, Kapolri harus mampu menjelaskan secara lengkap kepada publik soal rencana pengaktifan Pam Swakarsa.
Sumber rekrutmen, pengelolaan, dan penggunaan Pam Swakarsa juga harus dipaparkan secara detail.
"Masyarakat berhak tahu," kata Masinton.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyebut, Pam Swakarsa yang ingin dihidupkan kembali berbeda dengan Pam Swakarsa pada 1998.
"Kami memahami kita semua punya trauma dengan kasus 98, Pam Swakarsa seperti dahulu memang dipergunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingannya," kata Rusdi, dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).
"Tetapi yang dimaksud dengan Pam Swakarsa di sini bagaimana masyarakat memiliki keinginan, kemauan secara pribadi mereka mengamankan lingkungannya," tutur dia.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Pam Swakarsa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Polri membuat aturan turunannya, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
"Di dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, yang pertama satuan pengamanan atau satpam, satuan keamanan lingkungan atau siskamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," tutur Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).
Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial. Misalnya, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.
Aturan itu juga mengatur proses pembentukan hingga pengukuhan anggota Pam Swakarsa.
"Perekrutan Pam Swakarsa melalui badan usaha berfokus pada pengamanan. Jadi akan dilakukan seleksi kemudian dilaporkan kepada Binmas masing-masing Polda, dilanjutkan ke Mabes Polri," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/27/17461121/masinton-pasaribu-jika-pam-swakarsa-sama-seperti-1998-lebih-baik-dihentikan