Adapun Ambroncius merupakan tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
“Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Dugaan rasialisme ini awalnya dilaporkan ke Polda Papua Barat. Namun, kasusnya diambil alih oleh Bareskrim Polri karena terduga pelaku berada di Jakarta.
Ambroncius pun telah diperiksa penyidik pada Senin (25/1/2021). Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa, pada hari ini.
Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka.
Penyidik Bareskrim kemudian menjemput paksa Ambroncius.
“Sekitar tadi jam 18.30, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri,” tuturnya.
Ambroncius dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP.
Ambroncius terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Ambroncius mengunggah konten tersebut karena mengaku kesal dengan salah satu kritik yang disampaikan Natalius terkait program vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac.
Menurut penjelasannya, foto kolase antara Natalius yang dibandingkan dengan gorila didapatkan dari akun media sosial lain.
Akan tetapi, Ambroncius menambahkan tulisan di foto kolase tersebut dan mengunggahnya di akun Facebook miliknya.
Ambroncius mengungkapkan, konten yang diunggahnya itu sebagai kritik satire. Ia mengeklaim tak berniat menghina siapa pun.
"Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tahu itu satire, itu lelucon-lelucon. Bukan tujuannya untuk menghina orang, apalagi menghina suku dan agama. Tidak Ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," ujar Ambroncius di Gedung Bareskrim, Senin, seperti dikutip Tribunnews.com.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/20434161/penyidik-punya-waktu-1x24-jam-tentukan-status-penahanan-ambroncius-nababan