JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai, pembentukan komponen cadangan (komcad) yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan kriminalitas dan gangguan keamanan.
"Jika tak terkelola dengan baik, itu sama saja kita sedang menyiapkan munculnya potensi kriminalitas dan gangguan keamanan baru sebagai dampak hadirnya 'pengangguran' berkemampuan dasar militer," ujar Fahmi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Fahmi menjelaskan, pengangguran yang dimaksud terkait masa aktif dan tidak aktifnya komcad.
Mengingat, komcad hanya mempunyai masa aktif ketika menjalani pelatihan dasar kemiliteran dan mobilisasi.
Sementara, masa tidak aktif adalah ketika Komcad selesai menjalani masa pelatihan hingga saatnya mobilisasi.
Sedangkan, masa mobilisasi dilakukan tergantung kebutuhan negara untuk menghadapi ancaman hingga masa pengabdiannya berakhir pada usia 48 tahun.
Fahmi menyarankan agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyiapkan program menyangkut pembinaan kesadaran bela negara yang milenial, kekinian, dan bahkan lebih menarik.
Hal ini diperlukan karena konteks pembinaan pada dasarnya perintah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Di mana jangkauan pembinaan tersebut luas, mulai dari pelajar/mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, kader ormas, kader organisasi komunitas, dan kader organisasi profesi.
Kemudian kader partai politik, kelompok masyarakat lainnya, TNI, Polri, ASN, karyawan BUMN, karyawan BUMD, hingga karyawan perusahaan swasta.
"Mengurusi itu saja, saya kira waktu 365 hari dalam setahun enggak akan cukup. Tapi justru di situlah esensi dari sistem pertahanan semesta dan peran serta warga negara dalam bela negara," kata dia.
"Jika berhasil, kualitas demokrasi, keadilan, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup akan membaik secara signifikan," imbuh dia.
Pembentukan komcad didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Merujuk beleid UU PSDN, komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Ada tiga matra dalam struktur organisasi Komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.
Namun demikian, rencana pembentukan Komcad mendapat sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil. Mereka khawatir pembentukan ini akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/14453041/pengamat-komponen-cadangan-yang-tak-dikelola-dengan-baik-berpotensi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan