Salin Artikel

Pemerintah Diingatkan Tak Tergesa-gesa Bentuk Komponen Cadangan

"Meski diperlukan, pembentukan Komcad ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Dia tidak sangat mendesak," ujar Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Fahmi menyebut pembentukan Komcad pada dasarnya merupakan bagian dari agenda strategis pertahanan.

Merujuk dasar itu, kata dia, paling utama dari pembentukan Komcad adalah merumuskan kebutuhannya terlebih dahulu dengan matang dan bijak.

Apalagi pembangunan Komcad ini juga mestinya didahului dengan penguatan komponen pendukung (Komduk).

Alasannya, lanjut dia, supaya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bisa mengidentifikasi ragam ancaman.

Misalnya, ancaman agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, hingga serangan kimia.

"Mana yang sudah eksis? Mana yang teridentifikasi mengarah pada ancaman hibrida? Mana yang nonmiliteristik?," terang dia.

Ia menyarankan supaya pemerintah menahan diri untuk tidak segera mengumumkan perekrutan Komcad.

Menurutnya, pemerintah lebih baik merapikan dulu basis data dari potensi sumber daya nasional yang dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara.

Sejalan dengan itu, pihaknya juga menyarankan supaya Kemenhan membangun komunikasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pengelolaan Komcad.

"Membangun komunikasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sembari menyiapkan regulasi-regulasi turunan yang dibutuhkan dalam pengelolaan itu," ungkap dia.

Pembentukan komcad didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Ada tiga matra dalam struktur organisasi Komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.

Namun demikian, rencana pembentukan Komcad mendapat sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil. Mereka khawatir pembentukan ini akan menimbulkan konflik horizontal masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/13593041/pemerintah-diingatkan-tak-tergesa-gesa-bentuk-komponen-cadangan

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke