Salin Artikel

Soal Restorative Justice yang Disinggung Listyo Sigit, Pengamat: Belum Dipahami hingga Level Bawah

Menurut Bambang, konsep tersebut bahkan sudah ada sejak zaman Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjabat.

“Saya melihatnya soal konsep itu, implementasi kawan-kawan di level bawah di lapangan masih gagap bagaimana menerjemahkan restorative justice itu dilakukan,” kata Bambang dalam diskusi daring di YouTube Medcom.id, Minggu (24/1/2021).

Terkait konsep restorative justice, menurut Bambang, hal itu merupakan langkah pencegahan bagaimana terkait kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran hukum di level bawah dapat diselesaikan sendiri oleh masyarakat.

Namun, fakta di lapangan, kata dia, pihak kepolisian di tingkat bawah belum sepenuhnya memahami hal tersebut.

“Hanya beberapa level saja di tingkat perwira, alumni-alumni Akpol paham soal itu, tetapi di level-level bawah belum paham sepenuhnya,” ucap Bambang.

Lebih lanjut, konsep yang dipaparkan calon kapolri Komjen Listyo Sigit dengan jargon presisi atau konsep pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, menurut Bambang, sangat cocok untuk menghadapi tantangan zaman 4.0.

Sebab, konsep prediktif tersebut perlu dilakukan guna pencegahan-pencegahan kejahatan dapat dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Konsep pencegahan atau crime prevention ini sebenarnya sudah lama digaungkan, dan salah satu bentuk kepolisian modern bagaimana partisipasi masyarakat dilakukan,” ucap dia.

Sebelumnya, Listyo Sigit mengatakan, penegakan hukum di institusi Polri ke depannya harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan mengedepankan instrumen hukum yang progresif.

"Melalui penyelesaian perkara restorative justice, upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dilakukan dengan memberikan ruang yang lebih luas dalam implementasi keadilan restorative dan problem solving," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Ia mengatakan, proses penegakan hukum harus diawasi melalui optimalisasi e-manajemen penyidikan guna menghindari proses hukum yang berlarut-larut.

"Dengan e-manajemen tersebut, masyarakat dapat informasi secara online mengenai perkembangan SP2HP bagaimana progres penyidikan, dan masyarakat bisa menuliskan kritik kasus yang ditangani dan akan direspons," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penegakan hukum tidak boleh mengganggu inovasi kreatif yang berkontribusi kepada perubahan dan kemajuan kehidupan masyarakat.

"Jadi tindakan Polri harus dapat mendorong kemajuan bukan mengganggu hadirnya kreativitas yang hidup di masyarakat," kata Listyo.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/24/12344611/soal-restorative-justice-yang-disinggung-listyo-sigit-pengamat-belum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke