Salin Artikel

Kasus Penembakan Anggota FPI yang Jadi Batu Ujian Pertama Komjen Listyo Sigit

DPR mengesahkan penunjukan Listyo sebagai calon kapolri penganti Idham lewat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Kepala Bareskrim Polri itu sebentar lagi akan menyandang status pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara begitu dilantik Presiden Joko Widodo.

Setelah resmi menyandang pangkat jenderal polisi bintang empat, Listyo akan segera dihadapkan dengan kasus besar yang menyita perhatian publik, yakni penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

Kasus tersebut bakal menjadi batu ujian pertama bagi Listyo selaku Kapolri.

Perkembangan kasus

Kasus yang semula ditangani Polda Metro Jaya itu kini diambil alih oleh Bareskrim.
Hingga kini, penyidik Bareskrim telah memeriksa empat personel kepolisian terkait bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar FPI.

"Sampai saat ini saksi yang telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ada 83. Dari 83 tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

Ia menuturkan, penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi terkait peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga masih menunggu apakah ada informasi tambahan sebelum melakukan gelar perkara.

Adapun hingga kini gelar perkara mengenai kasus penembakan keenam laskar FPI belum dilakukan.

Polisi juga belum menetapkan tersangka atas peristiwa yang menewaskan enam anggota laskar FPI yang diduga hendak menyerang polisi.

Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Meskipun demikian polisi mengatakan hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Hasil penyelidikan Komnas HAM

Selain diselidiki Polri, kasus penembakan keenam laskar FPI juga diselidiki oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Komnas HAM menyatakan, peristiwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Penyelidikan Komnas HAM dilakukan secara independen, melibatkan beberapa organisasi masyarakat sipil dan dokter forensik.

Komnas HAM mencatat, enam orang anggota laskar FPI itu tewas dalam dua peristiwa yang berbeda.

Peristiwa pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.

Sementara peristiwa kedua, berlangsung setelah KM 50 Tol Cikampek. Saat itu, empat orang anggota laskar FPI masih hidup dan berada di bawah penguasaan resmi anggota Polda Metro Jaya.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas. Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam.

Anam mengatakan, penembakan sekaligus terhadap empat laskar FPI dalam satu waktu itu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban.

"Mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap keempat anggota laskar FPI," ujar Anam.

Anam menuturkan, ada beberapa hal yang dilakukan pihak kepolisian usai melakukan penembakan terhadap empat orang anggota laskar FPI. Salah satunya ada tindakan pembersihan darah anggota laskar FPI yang tewas.

Selain itu, Komnas HAM menemukan adanya pengambilan kamera CCTV di salah satu warung di KM 50 oleh anggota kepolisian. Kepolisian pun mengakui soal pengambilan kamera CCTV itu.

"Mereka (kepolisian) jawab diambil secara legal sehingga nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan," ujar Anam.

Atas berbagai temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Polri. Komnas HAM merekomendasikan peristiwa pelanggaran HAM ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.

Komnas HAM juga merekomendasikan supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Avanza silver B 1278 KJD.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut atas kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

Janji Listyo

Adapun Listyo berjanji bahwa penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian harus memenuhi rasa keadilan.

Hal itu disampaikan Listyo dalam menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani yang mempertanyakan langkah konkret penegakan hukum di jajaran kepolisian dalam fit and proper test di Komisi III, Rabu (20/1/2021).

Janji Listyo itu tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, sebab saat ini perhatian publik tertuju pada kasus penembakan laskar FPI yang masih menyimpan teka-teki.

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang akan dipimpin Listyo tentunya juga bergantung pada penyelesaian kasus penembakan laskar FPI tersebut.

Jika proses hukum dalam kasus tersebut berlangsung adil dan transparan seperti yang dijanjikan Listyo, tentunya akan menjadi modal awal bagi eks ajudan Presiden Joko Widodo itu untuk memperoleh dukungan masyarakat dalam mereformasi Polri ke depan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/21/15374411/kasus-penembakan-anggota-fpi-yang-jadi-batu-ujian-pertama-komjen-listyo

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke