Salin Artikel

Baleg Gelar RDPU RUU Pemilu, DKPP Diusulkan Kembali Jadi Lembaga Ad Hoc

Pasalnya, ia menilai keberadaan DKPP sebagai Lembaga permanen membuat ada tiga lembaga penyelenggara pemilu yang bisa saling menafikan.

Ketiga lembaga itu yakni DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  

Keberadaan DKPP juga bisa jadi mencampuri KPU sebagai yang paling bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu. 

"Maka rekomendasi saya adalah DKPP dikembalikan menjadi Panitia ad hoc jika memungkinkan. Jika tidak, maka DKPP tetap badan permanen, namun perlu adanya penataan ulang," kata Topo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang RUU Pemilu, Rabu (20/1/2021).

Ia mengatakan, tugas utama DKPP sebagai panitia ad hoc adalah memproses dan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yaitu anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia mengusulkan, panitia ad hoc terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan mantan penyelenggara Pemilu.

"Panitia ini dibentuk hanya jika ada dugaan terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang diajukan oleh pihak-pihak yang relevan dalam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik," jelasnya.

Selain itu, Topo menerangkan bahwa panitia ad hoc dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran, tugasnya hanya memproses dan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi dugaan terjadinya pelanggaran kode etik.

Dalam arti, kata dia, panitia ini tidak melaksanakan tugas lain yang sebelumnya banyak dijalankan oleh DKPP seperti sosialisasi pemilu dan lain-lain.

Dengan perubahan ini, ada tiga hal yang diharapkan, di antaranya tidak terjadi persaingan, saling unjuk kekuatan kewenangan, hingga gangguan atas pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu.

"Kedua, penyelenggara Pemilu cukup KPU yang dapat bekerja secara lebih fokus. Sementara tugas pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu," ujarnya.

Ketiga, menurut dia, diubahnya DKPP menjadi panitia ad hoc bukan berarti membiarkan terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

"Hanya lebih menata kelembagaan penyelenggara Pemilu saja," tambah dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/23035521/baleg-gelar-rdpu-ruu-pemilu-dkpp-diusulkan-kembali-jadi-lembaga-ad-hoc

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke