Salin Artikel

Komjen Listyo Sebut Polantas Tak Perlu Menilang, Begini Cara Kerja Sistem ETLE yang Sudah Berjalan di Jakarta

Listyo ingin mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).

Menurut Listyo, interaksi antara polisi lalu lintas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Listyo, Rabu.

ETLE sendiri bukanlah hal baru di Indonesia. Sistem penilangan elektronik itu sudah mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta sejak 1 November 2018 lalu.

Sistem tilang ETLE ini berbeda dengan sistem tilang konvensional karena pelanggar lalu lintas akan tercatat oleh kamera untuk kemudian dijatuhi denda, bukan ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan.

Lantas, bagaimana sistem kerja ETLE yang sudah berjalan di ibu kota selama dua tahun tersebut?

Dengan adanya sistem ETLE, pihak kepolisian memasang sejumlah kamera di sejumlah jalan protokol yang akan menangkap perilaku pengguna jalan di ruas jalan tersebut.

Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas nantinya akan terpotret oleh kamera-kamera tersebut dan langsung diverifikasi oleh petugas NTMC Polda Metro Jaya.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan, misalnya melawan arus, menerobos lampu merah, atau melewati garis stop.

Petugas juga mengecek identidas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor yang tercatat di Kepolisian.

Tiga hari setelah terjadinya pelanggaran, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan lengkap dengan foto bukti pelanggaran.

Surat tersebut dapat dikirim melalui pos atau alamat e-mail dan nomor telepon.

Setelah menerima surat, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi penerimaan paling lama 5 hari melalui situs www.etle-pmj.info, aplikasi ETLE-PMJ, atau posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dengan metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang melanggar lalu lintas saat mengendarai kendaraan tersebut, termasuk apabila kendaraan sudah dijual ke orang lain.

Setelah proses konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual untuk membayar denda.

Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang. Jika tidak dibayar, STNK kendaraan akan diblokir hingga denda tilang dibayar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/17514481/komjen-listyo-sebut-polantas-tak-perlu-menilang-begini-cara-kerja-sistem

Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke