Salin Artikel

Presiden Jokowi Terbitkan PP yang Bolehkan Nama Pulau, Gunung, dan Laut Pakai Bahasa Daerah dan Asing

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Dalam aturan tersebut, terdapat poin yang memperbolehkan penamaan unsur rupabumi, antara lain pulau, laut, gunung, bukit, goa, danau, dan lainnya dengan menggunakan bahasa daerah atau asing.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 huruf b tentang prinsip nama rupabumi di PP tersebut.

"Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan," demikian bunyi Pasal 3 huruf b tersebut.

Meskipun demikian, pada Pasal 3 huruf a telah disebutkan dengan jelas bahwa penamaan rupabumi harus menggunakan bahasa Indonesia.

Artinya, bahasa Indonesia menjadi bahasa utama yang harus digunakan untuk penamaan rupabumi tersebut.

Selain itu, PP tersebut juga menyebutkan bahwa nama rupabumi harus ditulis menggunakan abjad romawi dan menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi.

Nama rupabumi yang dipilih juga harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan, menggunakan paling banyak tiga kata, dan harus memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.

"Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia," bunyi Pasal 3 huruf g.

Tak hanya itu, PP menyebutkan bahwa dalam kaidah penamaan rupabumi dan kaidah spasial tersebut juga harus diatur dengan peraturan badan.

Adapun yang dimaksud unsur rupabumi dalam PP tersebut adalah bagian dari rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Selain itu, juga dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya, baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.

Nama rupabumi tersebut diberikan pada unsur rupabumi yang terbagi atas unsur alami dan buatan.

Unsur alami adalah yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, goa, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudra, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya.

Sementara unsur buatan adalah yang terbentuk karena campur tangan manusia yang terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, obyek yang dibangun, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.

Selain itu, unsur buatan tersebut juga termasuk tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/12293911/presiden-jokowi-terbitkan-pp-yang-bolehkan-nama-pulau-gunung-dan-laut-pakai

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke