Selain itu, para guru dan dosen akan diberi pelatihan tentang sistem belajar mengajar dengan metode pembelajaran berpikir kritis.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
Dilihat dari salinan dokumen Perpres yang diunduh Kompas.com melalui situs Sekretariat Negara, upaya ini dilakukan karena pemerintah menilai materi tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme belum diadopsi dalam kurikulum pendidikan formal dan kegiatan kemahasiswaan.
Nantinya, pelatihan ini akan diberikan kepada guru pendidikan formal tingkat dasar dan menengah, dosen di perguruan tinggi, hingga guru dan dosen agama.
Diharapkan, pelatihan tersebut dapat meningkatkan kapasitas guru dan dosen terkait pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Dan meningkatnya kemampuan mengajar menggunakan metode berpikir kritis," bunyi petikan lampiran Perpres.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana memasukkan materi tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme ke dalam kurikulum pendidikan formal.
Materi tersebut nantinya tidak hanya ditambahkan ke dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi saja, tetapi juga pendidikan formal agama.
Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.
Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/19/17280921/jokowi-teken-perpres-7-2021-guru-hingga-dosen-akan-diberi-pelatihan