Menurut dia, tidak ada satu pun undang-undang yang mengatur pejabat publik harus mendeklarasikan dirinya pernah terpapar Covid-19.
"Ya itu moral saja. Tidak ada undang-undangnya. Ya kalau nyuruh masyarakat tertib ya dia juga harus demikian," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
Agus mengatakan, selama ini pemerintah meminta kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap segala aturan terkait Covid-19.
Namun, dengan kabar bahwa Airlangga penyintas Covid-19 dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya, menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Padahal, Airlangga sendiri berperan sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"Kita sedang minta kesadaran masyarakat, tapi kan menterinya sendiri tidak terbuka. Padahal apa salahnya kalau bilang," ujarnya.
Sikap tidak terbuka itu, jelas Agus, akan berdampak besar pada masyarakat kaitannya dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Padahal, menurutnya pemerintah sendiri berharap masyarakat patuh agar terhindar dari virus Covid-19.
"Jadi bagaimana kita mau berharap masyarakat patuh, kalau pemimpinnya juga tidak patuh," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah selama ini meminta kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap 3M protokol kesehatan.
Kemudian, masyarakat juga diminta untuk mengecek kesehatannya apabila terjadi gejala yang mengarah ke penyakit Covid-19.
Hal tersebut, kata Agus, selalu diimbau pemerintah ke masyarakat agar tidak menularkan virus kepada orang di sekitarnya.
"Tapi kan menterinya seharusnya ya men-declare. Waktu itu saya kena, jadi begini. Harusnya demikian. Jadi ya itu moral saja," jelasnya.
Di samping itu, berdasarkan informasi dari Agus, ada beberapa menteri yang juga sempat terpapar Covid-19, tetapi tidak mengumumkan ke publik.
Namun, ia tak menyebut beberapa menteri yang dimaksud. Hanya saja ia memberi informasi bahwa ada beberapa menteri yang sempat terpapar.
Seperti diketahui, selain sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Sebelumnya, diketahui Airlangga Hartarto pada Senin (18/1/2021) mendonasikan plasma konvalesen di Jakarta.
Padahal, plasma konvalesen umumnya diambil dari orang yang pernah menderita atau penyintas Covid-19 sebagai donor.
Plasma tersebut nantinya digunakan untuk terapi penyembuhan mereka yang positif Covid-19, dengan harapan penyintas Covid-19 yang menjadi donor itu sudah membentuk antibodi.
Hingga saat ini, pemerintah belum pernah mengumumkan kepada publik bahwa Airlangga Hartarto pernah terinfeksi virus corona.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/19/13044961/airlangga-hartarto-tak-terbuka-pernah-idap-covid-19-pengamat-ini-soal-moral