Andi didakwa sebagai perantara suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Iya (hari ini sidang putusan). Jam belum pasti, mungkin pagi ini pukul 10.00-an," ucap kuasa hukum Andi Irfan, Andi Syafrani, ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Dalam kasus ini, Andi Irfan dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pihak kuasa hukum pun berharap, idealnya, Andi Irfan Jaya dinyatakan tidak bersalah.
"(Atau) setidaknya dihukum lebih rendah daripada tuntutan jaksa," ungkap Andi Syafrani.
Diberitakan, Andi Irfan Jaya dinilai terbukti menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki sebesar 500.000 dollar AS serta melakukan pemufakatan jahat untuk memberi uang sebesar 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Uang suap itu diduga terkait dengan kepengurusan fatwa di MA, yang menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Muhammad Deniardi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12/2020), dikutip dari Antara.
Menurut JPU, hal yang memberatkan bagi Andi adalah tidak mendukung Pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN serta tidak mengakui kesalahannya.
Sementara, hal yang meringankan adalah Andi tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi serta bersikap sopan dan mempermudah jalannya persidangan.
Andi dinilai telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/18/10041071/senin-ini-terdakwa-perantara-suap-djoko-tjandra-ke-jaksa-pinangki-hadapi