Salin Artikel

Pembelaan Arief Budiman Setelah Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara ihwal pokok gugatan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan padanya ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Penjelasan ini ia ungkapkan setelah DKPP memutuskan memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU karena telah menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengurus pemberhentiannya sebagai komisioner.

Arief menegaskan, kedatangannya ke PTUN hanya untuk memberikan dukungan moral secara pribadi.

"Sebetulnya adalah prinsip leadership itulah yang harus dilakukan pimpinan ketika ada masalah, ada gangguan, ada peristiwa yang mengganggu atau terjadi pada institusi ini atau pada orang-orang di dalam konstitusi itu," kata Arief dalam konferensi pers, Jumat (15/1/2021).

Ia juga mengaku sudah menjelaskan dalam persidangan DKPP bahwa ia tidak menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Menurut Arief, gugatan Evi sudah dilayangkan secara online bersama pihak kuasa hukum pada 07.30 WIB.

"Saya datang pengadilan kurang lebih pukul sampai di pengadilan 11.15 siang atau hampir setengah 12. Karena saya ingat betul hari itu Jum'at menjelang shalat Jumat," ujar dia.

Terkait pokok gugatan yang kedua tentang dikeluarkannya Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, di mana Arief diduga mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner.

Mengenai hal itu, ia menjelaskan, bahwa surat tersebut hanya untuk memberi tahu soal petikan keputusan presiden berkaitan pemberhentian Evi.

Sementara pengangkatan komisioner, kata dia, hanya bisa dilakukan oleh presiden.

"Jadi dari saya terbitkan apapun bentuknya, tidak bisa menyatakan atau mengaktifkan seseorang menjadi anggota KPU. Jadi itu juga sudah saya sampaikan di persidangan," ungkapnya.

Arief juga menegaskan, surat tersebut tidak diterbitkan secara individual tetapi juga berdasarkan kesepakatan bersama komisioner lainnya.

"Maka persetujuan itu (pengeluaran surat), dituangkan biasanya dalam bentuk paraf persetujuan. Nah ini saya tunjukan dan ini sudah saya sampaikan sebagai bagian dari alat bukti," ucap dia.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/15/18212651/pembelaan-arief-budiman-setelah-diberhentikan-dkpp-dari-jabatan-ketua-kpu

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke