Ketiganya terdiri dari Rizieq; menantunya, Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
“Untuk HA dan MRS akan diperiksa setelah shalat Jumat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Jumat.
Sementara itu, penyidik mendapat permohonan dari pihak Andi Tatat agar pemeriksaannya diundur.
“Kuasa hukum Dr AT tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari,” kata dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun kasus RS Ummi bermula dari laporan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota, November 2020.
Satgas melaporkan Andi Tatat bersama pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparan saat ditanya soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/15/12091731/bareskrim-periksa-rizieq-shihab-dan-menantunya-hari-ini