"Rencana besok (hari ini) akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke JPU, kasus Petamburan dan Megamendung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).
Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia kini ditahan terkait kasus tersebut.
Adapun kerumunan itu terjadi saat acara pernikahan putri Rizieq dan acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan.
Secara keseluruhan, polisi menetapkan enam tersangka di kasus ini. Selain Rizieq, tersangka lainnya yakni HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.
Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, serta HI selaku kepala seksi acara.
Kemudian, Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus kerumunan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Terdapat satu kasus lagi yang ditangani oleh Bareskrim dan menjerat Rizieq, yakni kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Di kasus ini, Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat menyandang status tersangka.
"Sementara belum (ada potensi tersangka lain di kasus RS Ummi)," ucap dia.
Kasus RS Ummi bermula dari laporan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota, November 2020.
Satgas melaporkan Andi Tatat bersama pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparan saat ditanya soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/07543131/dua-kasus-kerumunan-rizieq-shihab-dilimpahkan-ke-jaksa-hari-ini