Salin Artikel

Risma Sebut Penerima Bansos Wajib Ada Data Foto agar Tepat Sasaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya tengah memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) agar penyalurannya tepat sasaran.

"Kami melakukan pembaruan data, jadi dari bulan Januari itu ada misalkan Bank Mandiri menemukan 7 (penerima bansos) meninggal, Bank BNI sekitar 289 (penerima bansos) meninggal, itu bisa kita tangkap dan kita ganti," kata Risma, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR secara virtual, Rabu (13/1/2021).

Risma mengatakan, dalam pembaruan data tersebut Kemensos akan memindahkan penerima bansos yang sudah meninggal ke ahli waris atau kepada keluarga lain yang memenuhi syarat.

"Nah ini yang kita lakukan, jadi jadwal kami pada minggu pertama dari Jumat itu adalah evaluasi dari bank-bank yang sudah mengeluarkan bantuan," ujarnya.

Risma mengatakan, penerima bansos juga wajib memiliki data foto agar dapat dipastikan bansos tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan data.

"Nah saat ini pada saat pemberian (bansos) itu, bank wajib mengirimkan datanya secara foto. Kalau yang bersangkutan sakit maka harus didampingi dengan ahli waris yang ditunjuk," ucapnya.

Lebih lanjut, Risma menambahkan, untuk penerima bansos dari kelompok lansia, disabilitas dan sakit, bansos akan dikirim melalui PT Pos Indonesia dengan tetap dilakukan perekaman wajah penerima atau yang mendampingi.

"Yang sakit dan lansia, difabel itu sudah dikoordinasikan oleh BUMN akan dipindah ke PT Pos sehingga mereka akan diangkat tapi tetap record wajah penerima dan wajah dari yang akan mengambil," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/13/20151471/risma-sebut-penerima-bansos-wajib-ada-data-foto-agar-tepat-sasaran

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke