Menurut dia, SKB itu mengatur pembagian kewenangan dalam menjamin pengamanan serta perlindungan data sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.
"Manajemen informasi satu data vaksinasi Covid-19 di Indonesia dengan didukung oleh tata kelola data yang akurat mutakhir terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Johnny dalam acara penandatanganan SKB yang disiarkan secara daring, Selasa (12/1/2021).
Adapun kewenangan Kominfo yakni mendukung integrasi aplikasi Peduli Lindungi dalam sistem informasi satu data Covid-19.
Kemudian melakukan integrasi tata kelola data sistem informasi serta melakukan pengawasan untuk menjamin pemanfaatan data pribadi dan sistem informasi yang aman dan handal.
"Hal ini dilakukan Kementerian Kominfo untuk menerapkan prinsip perlindungan data pribadi serta keamanan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan operasional sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19," ujarnya.
Politisi Partai NasDem ini melanjutkan, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk akan menjadi pihak yang mengoperasikan mengembangkan dan mengelola sistem informasi ini. Sementara Kementerian Kesehatan akan menjadi wali data.
Adapun pada Rabu (13/1/2021), program vaksinasi COvid-19 di Indonesia akan dimulai.
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
Vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan izin penggunaan darurat ini, vaksin CoronaVac produksi Sinovac Life Science Co.Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) dapat digunakan untuk program vaksinasi di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/13/11092491/menkominfo-skb-atur-kewenangan-jamin-keamanan-dan-perlindungan-data