Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa seorang agen properti bernama Ricky Anugrah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan Rezky, Senin (11/1/2021).
"Ricky Anugrah Wiratama didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY (Ferdy Yuman) yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/1/2021).
Ali mengatakan, penyidik semestinya memeriksa satu orang saksi lain dalam kasus ini yakni seorang karyawan swasta bernama Rayi Dhinar, tetapi Rayi mangkir dari panggilan KPK.
"KPK menghimbau agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan patut yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menangkap Ferdy selaku tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan pada Sabtu (8/1/2021) lalu.
Ferdy yang bekerja sbagai sopir Rezky itu diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga selama Nurhadi dan Rezky berstatus buron.
KPK menyebut, Ferdy atas perintah Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp 490 juta.
Selain itu, Ferdy juga diduga sempat berupaya membawa kabur Rezky saat Rezky hendak ditangkap KPK di rumah tersebut pada Juni 2020 lalu.
Atas perbuatannya, Ferdy disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nurhadi dan Rezky tengah diproses di persidangan dan didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar serta gratifikasi Rp 37,287 terkait penanganan perkara di MA.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/12/11132541/kpk-dalami-negosiasi-penyewaan-rumah-persembunyian-nurhadi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan