Salin Artikel

KPK Amankan Dokumen Terkait Dugaan Gratifikasi dari Kantor Dinas Koperasi dan BPKAD Kota Batu

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Dokumen-dokumen itu diamankan penyidik saat menggeledah kantor Dinas Koperasi UMKM Kota Batu dan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu, Senin (11/1/2021).

"Pada kegiatan penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Ali mengatakan, dokumen yang diamankan tersebut akan disita oleh KPK. Sejak Rabu (6/1/2021) hingga Senin ini, KPK menggeledah 10 kantor di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Batu, kantor Bappeda Kota Batu, kantor Dinas PUPR Kota Batu, kantor Dinas Pendidikan Kota Batu, kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.

Kemudian, kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu, kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen, antara lain catatan transaksi keuangan terkait perkara.

Kasus gratifikasi yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/11/18484411/kpk-amankan-dokumen-terkait-dugaan-gratifikasi-dari-kantor-dinas-koperasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke