Salin Artikel

Penembakan Laskar FPI, Kompolnas Minta Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk memeriksa dan memproses anggota yang terlibat dalam kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polri harus menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.

"Ketika Komnas HAM dalam rekomendasi laporan akhir menyatakan ada pelanggaran HAM dan harus diproses pidana, maka Polri diharapkan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan memeriksa dan memproses pidana anggota," kata Poengky, Sabtu (9/1/2021).

Poengky menuturkan, melalui pemeriksaan tersebut, nantinya anggota Polri yang terlibat dapat dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Apakah anggota terbukti melakukan tindak pidana berupa kekerasan berlebihan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ataukah ternyata ada bukti lain bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan untuk membela diri," kata dia.

Di sisi lain, lanjut Poengky, Divisi Propam Polri juga harus tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri tersebut.

Poengky menambahkan, dengan adanya rekomendasi Komnas HAM agar kasus ini dibawa ke pengadilan pidana, maka kasus ini tidak termasuk dalam pelanggaran HAM berat yang harus diadili melalui Pengadilan HAM, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

"Masyarakat awam terkadang tidak memahami beda pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat. Jika pelanggaran HAM, menggunakan UU 39/1999. Jika pelanggaran HAM berat menggunakan UU 26/2000," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan adanya pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terhadap tewasnya empat dari enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan penyelesaian kasus ini dilanjutkan ke pengadilan pidana.

"Rekomendasi harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

Tim yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/09/13155551/penembakan-laskar-fpi-kompolnas-minta-polri-tindak-lanjuti-rekomendasi

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke