Salin Artikel

Vonis 15 Tahun dalam Kasus Latihan Teroris di Aceh dan Upaya Ba'asyir Bebas dari Tuduhan...

Narapidana kasus terorisme itu bebas murni setelah mendapat remisi selama 55 bulan. Ia dijemput oleh keluarga serta pengacaranya dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Lalu, apa kasus yang menyeret pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut hingga divonis 15 tahun penjara?

Ba'asyir awalnya ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010.

Memasuki proses persidangan, ia kemudian didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Pada 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ba'asyir yang merupakan amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Hukuman 15 tahun penjara pun dijatuhkan kepada Ba'asyir.

Dalam uraian putusan majelis hakim, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Mereka disebut membicarakan rencana tersebut di salah satu ruko di dekat ponpes Ba'asyir, pada Februari 2009.

Selanjutnya, dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim disebut terlibat membicarakan perencanaan lanjutan pelatihan militer tersebut.

Salah satu kegiatan yang termasuk dalam perencanaan itu adalah pendanaan.

Majelis hakim berpandangan, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak dan menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.

Sebagai pertanggungjawaban atas dana yang dikumpulkan, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan kepada pemberi dana.

Dalam video berdurasi 30 menit itu terekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lainnnya.

Di samping itu, Ba'asyir juga dinilai terbukti melakukan penghasutan untuk melakukan teror. Lewat hasutan itu, para peserta pelatihan menyerang polisi dengan senjata api dan fasilitas umum.

Banding

Atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, tim kuasa hukum Ba'asyir mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memutuskan mengurangi hukuman Ba'asyir dari 15 tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Akan tetapi, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Ahmad Sobari, menolak menjelaskan lebih detil mengenai putusan tersebut karena ada hakim anggota yang belum menandatangani amar putusan.

Meski hukuman dikurangi, pihak kuasa hukum masih belum puas karena hakim hanya mempertimbangkan alasan kemanusiaan, bukan berdasarkan fakta hukum.

"Kami sebenarnya lebih memandang perlunya hakim menghukum berdasarkan fakta hukum," kata kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, saat dihubungi wartawan, 26 Oktober 2011.

Kasasi hingga PK

Karena merasa tidak puas dengan putusan banding, pihak kuasa hukum Ba'asyir mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian menolak kasasi yang diajukan Ba'asyir. MA juga membatalkan putusan PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Ba'asyir.

Artinya, Ba'asyir tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya diputus di tingkat pertama oleh PN Jaksel.

"Menetapkan kembali putusan PN Jakarta Selatan nomor 148/Pid.B/2011/PN Jaksel tanggal 16 Juni 2011 yang menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir melakukan tindak pidana terorisme dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun," ucap Kabiro Humas MA kala itu, Ridwan Mansyur, 27 Februari 2012.

Beberapa tahun setelahnya tepatnya di tahun 2015, Ba'asyir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan penjara 15 tahun. Namun, upaya hukumnya kandas setelah MA menolak PK tersebut.

Bebas Murni

Kini, di usianya yang ke-82, Ba'asyir akhirnya bebas murni. Ia keluar dari lapas pada Jumat pukul 05.21 WIB.

Ba'asyir kini sedang menuju ponpesnya di Sukoharjo dengan pengawalan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Setelah bebas, putra Ba'asyir, Abdul Rochim Ba’asyir menuturkan, ayahnya bakal lebih banyak berkegiatan di rumah.

“Yang pasti akan lebih banyak di rumah, dakwah juga paling dari rumah, enggak terlalu banyak aktivitas keluar karena memang secara fisiknya juga sudah lemah sekali, beliau sudah tua,” ucap pria yang biasa disapa Iim ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Meski telah bebas, program deradikalisasi tetap akan dilakukan terhadap Ba'asyir oleh BNPT.

Adapun program deradikalisasi itu mencakup wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan.

"Kami berharap Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan," ungkap Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam keterangannya, Kamis.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/13465921/vonis-15-tahun-dalam-kasus-latihan-teroris-di-aceh-dan-upaya-baasyir-bebas

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke