Salin Artikel

Ini Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Wajib Batasi Kegiatan Publik

Pembatasan kegiatan di daerah ini diatur Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.

Intruksi ini ditujukan untuk kepala daerah yang nantinya wajib membatasi kegiatan di wilayahnya yang mulai berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

"Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan langkah cepat tepat, fokus, dan terpadu, antara pemerintah pusat dan daerah untuk diintruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota," demikian bunyi intruksi tersebut.

Adapun daerah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut meliputi, DKI Jakarta.

Kemudian Jawa Barat dengan prioritas pembatasan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Lalu Banten meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Jawa Tengah terdiri dari wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Kota Surakarta dan sekitarnya.

Berikutnya Daerah Istimewa Yogyakar (DIY) meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Kemudian Jawa Timur yang terdiri Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir Bali meliputi Kabupaten Badung serta Kota Denpasar dan sekitarnya.

Adapun pemberlakuan pembatasan kegiatan ini berdasarkan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

Lalu tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Ocuppation Room) untuk intensive care unit dan ruang isolasi di atas 70 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/15092041/ini-daftar-daerah-di-jawa-dan-bali-yang-wajib-batasi-kegiatan-publik

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke